JAKARTA | jejakhukum.net – Saya sangat berterima kasih (dan juga mengapresiasi kinerja rekan-rekan media-red) sebagai kontrolnya terhadap kami, hal itu juga merupakan bagian masukan bagi kami yang mana kita pun melakukan pembinaan terhadap security kami bahwasanya kalau pagi itu (bendera) harus dinaikkan dan (saat) sore diturunkan.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Umum Puskesmas Kelurahan Semper Barat II, Hj. Mukla dengan didampingi stafnya Sri Werdianti Astuti serta seorang pegawai pria ketika di konfirmasi awak media pada, Senin (19/02/2024) sore.
Mukla juga menjelaskan bahwa temuan rekan-rekan Wartawan sebagai kontrol publik akibat kelalaian pihak Puskesmas serta merupakan masukan yang sangat membantu dan merupakan kritik membangun serta akan menjadi perhatian serius kedepannya.
“Nah jadi, saya tidak melempar (tanggung jawab) juga ya, mungkin ini… apa namanya KELALAiAN. Ya kita juga tidak men-check list bendera diturunin apa ‘nggak ya ? diluar kontrol gitu,” kata Mukla.
“Jadi dengan adanya (temuan) bapak ini (merupakan) sebagai sebuah masukan buat kami untuk kedepannya (untuk) ditempat (Puskesmas-red) lain itu tidak lagi kejadian seperti ini. (Dan) yang kami sudah mengingatkan bahwasanya kalau pagi (bendera) dinaikkan, sore diturunkan. Tapi itu tadi diluar kontrol kami, itu tuh di SB (Semper Barat-red) ini,” ujarnya.
Selain itu, dirinya yang merupakan menjadi perwakilan dari pihak manajemen Puskesmas Kelurahan Semper Barat II, diakhir pertemuan dengan wartawan menegaskan akan segera menindak-lanjutinya (follow-up) kepada Kepala Puskesmas (Kapus) atau PKC Cilincing dokter Sigit.
Seperti diketahui dari rekaman video yang didokumentasikan awak media, menampilkan pemandangan sangat tidak patut serta terindikasi melecehkan lambang negara Republik Indonesia (RI) sempat terpantau bendera merah putih pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Semper Barat II yang terletak di Jalan Tipar Cakung Nomor 48, Semper Barat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Terlihat dengan jelas Bendera Kebangsaan RI (Bendera Merah putih) yang terpasang di area luar pusat pelayanan kesehatan tersebut, terlihat kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor pelayanan Publik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tersebut. Tampak, terlihat kondisi bagian dari warna bendera merah putih tersebut sudah pudar, kusam serta terlihat telah robek.
Menanggapi atas masih berkibarnya bendera merah putih yang robek dan kusam tersebut, serta masih terpasang di areal Puskesmas itu, seorang jurnalis sekaligus juga merupakan pimpinan Organisasi media di BEKASI, Armadi saat menyambangi dan melakukan konfirmasi dalam hal klarifikasi pihak manajemen Puskesmas, bertempat di Puskesmas Cilincing lantai 5, menyatakan kecewaannya yang sebelumnya tanpa ada perhatian dari pihak Puskesmas terhadap lambang negara RI tersebut.
”Tentunya menyikapi hal ini, kami sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi sangat tidak layak seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” ujar Armadi diruang pertemuan.
Alex sapaan akrab pimpinan salah satu media mitra Polri ini juga menambahkan, bahwa seharusnya pihak bagian umum maupun security gedung lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut. Jangan dibiarkan hingga robek dan kusam seperti itu masih terpasang dan berkibar di kantor pemerintahan. “Saya mencurigai jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan, sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” ungkapnya.
Dalam hal ini jelas, Kepala Puskesmas terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Selain itu, Alex menambahkan, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang tersebut sangat tegas dijelaskan; “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,” paparnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah diterangkan juga bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta; bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,” imbuhnya.
“Jadi tidak ada alasan sebuah Puskesmas, Dinas kesehatan maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang sangat buruk terhadap masyarakat juga telah secara terang-terangan telah menghina lambang negara kita sendiri,” tegas Alex.
Maka terkait jika masih ada dinas instansi atau lembaga maupun institusi yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan lusuh atau rusak, bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), kemudian dapat didorong melalui biro hukum para legal media hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya.
Kinerja Kapus Semper Barat II patut dipertanyakan ?! terindikasi tidak terjalinnya komunikasi dua arah, baik antara kepala puskesmas dengan jajarannya serta pihak personel keamanan (security) gedung.
Seolah jiwa oknum Kapusnya perlu dievaluasi, untuk dalam hal yang satu ini jika memang tidak ada kepedulian, bagaimana dengan peningkatan mutu layanan kesehatan di Puskesmas tersebut.(*/dok-ist./fwj.i/hms/biro-jakut/@Red)