Diduga Ada Pungli, Walikota Jakarta Barat Diminta Tertibkan Bangunan Liar di Kapuk

Hukum, News643 Dilihat

Jakarta, JEJAKHUKUM.NET – Ironis, bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pos Polisi RT. 006/007, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administratif Jakarta Barat, hingga kini belum juga ditertibkan meskipun sudah dilaporkan ke Walikota Jakarta Barat.

Pihak Kelurahan Kapuk dan Kecamatan Cengkareng, serta Walikota Administrasi Jakarta Barat diduga tidak melakukan upaya penertiban terhadap bangunan liar tersebut, yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami menduga ada pungutan liar (pungli) ke aparatur terkait dari bawah hingga ke atas sehingga bangunan liar dan kumuh yang merusak pemandangan tersebut masih tegak berdiri,” ungkap Direktur Investigasi DPP LSM MAJAS Provinsi DKI Jakarta, Agus Sudjeni, SH, Jumat (5/7/2024).

Menurut Agus, Sukudinas Sumber Daya Air (Sudis SDH) Jakarta Barat juga tidak melakukan tindakan apapun. “Dengan harapan setelah terbitnya pemberitaan ini, Walikota Administrasi Jakarta Barat segera memerintahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera melakukan tindakan penertiban bangunan liar tersebut,” tambahnya.

Agus menegaskan, jika tidak ada tindakan dari Walikota Jakarta Barat terhadap bangunan liar tersebut, pihaknya akan mengadukan hal ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Tim Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ia juga mengancam akan menggelar demonstrasi di lokasi bangunan liar dan kantor Walikota Jakarta Barat jika tidak ada tindakan penertiban. “Kami akan gelar demonstrasi jika tidak ada tindakan tegas,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus berharap masyarakat sekitar turut mendukung upaya penertiban tersebut demi kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Ia juga mengimbau kepada aparat terkait untuk tidak terlibat dalam praktik pungli yang hanya akan merugikan masyarakat.

“Bangunan liar ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir dan masalah lingkungan lainnya,” tutup Agus Sudjeni, SH.

(Red)