Diduga Amburadul, Proyek Normalisasi dan Bendung Pintu Sungai BSH – CBL. Petani Lapor Ke Kejaksaan Agung RI

Berita, Daerah248 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net- Diduga asal – asalan pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai BSH 34 KM, Penggerak Gotong Royong (PGR) Petani Bekasi Wilayah Utara melaporkan pekerjaan atau kegiatan Normalisasi kali Srengseng Hilir ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (13/11/2025).

Ketua PGRI Petani Bekasi Wilayah Utara, Jejen mengungkapkan, laporan tersebut akibat ketidakpuasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai BSH 34 KM dan Bendung pintu BSH seperti pintu air, Penanggulan, kedalaman sedimentasi lumpur, lebar sungai, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menurut pihaknya pekerjaan tersebut terkesan asal – asalan.

“Atas dugaan tersebut diatas, perwakilan para petani dari 18 desa 6 Kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi terpaksa melayangkan surat Audensi dan Laporan ke Kejagung, BPK RI dan Kementerian PU,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Jejen kepada awak media.

“Pada Kamis, 20 November 25 kami melakukan Audiensi kepada Puspenkum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengaduan Masyarakat, Alhamdulillah pengaduan tersebut di terima oleh Pak Lukman dan Pak Hadi sangat responsif karena ini menyangkut tentang ketahanan pangan sesuai Inpres No.02 Tahun 2025,” tambahnya.

Dijelaskannya, Memang betul Pekerjaan tersebut saat ini masih berjalan sisa waktu hitungan minggu. makanya pihaknya secepatnya melayangkan surat agar segera Puspenkum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengaduan Masyarakat segera melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaksana kerja yakni PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dan PT. Nauli Lestari Jaya.

“Dua PT tersebut kami menilai pekerjaan nya tidak kompeten, pintu air belum ada perbaikan, aliran tersier tidak tersalurkan, banyak tanggul jebol, limpasan air, rembesan air yang dampaknya terjadi banjir di 8 Desa selama di bulan November 2025 ini,” tegasnya.

“Harapan kami para petani kepada pihak yang berwenang terutama pihak kementerian PU / BBWS Citarum dan Pemkab Bekasi jangan diam saja, segera tinjau turun ke lapangan evaluasi menyeluruh beri sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat pelanggaran hukum dalam pekerjaan ini Karena program ini kami yang berjuang sampai ke Pusat untuk pemanfaatan air para petani,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Biro Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung Lukman menerangkan, laporan dari para petani tersebut sudah diterima dan akan dikaji terlebih dahulu.

“Jika ada indikasi penyimpangan apa yang dikatakan para petani dalam tahap pelaksanaan proyek tersebut. Hal tersebut sudah masuk Jampidsus untuk dikaji menindak lanjuti laporan dari Petani Kabupaten Bekasi Wilayah Utara,” tegas Lukman.

Lukman menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh soalnya masih tahap pelaksanaan.

“Belum ada indikasi penyimpangan atau yang di sebut korupsi, kami akan menelusuri dan menyelidiki.

Selanjutnya Buat para petani saya sarankan Persiapkan saja data dokumen pekerjaan nya dari Nol sampai akhir,” terangnya. ( Adi Unang Ahmadi )