Diduga Gudang Berisi Bawang Putih Milik JN Tak Mengantongi Ijin Resmi Dan Tidak Ada Papan Nama

Artikel334 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Pontianak, Kalbar

Sebuah gudang penyimpanan komoditas bawang putih yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso, Kota Pontianak, menjadi perhatian tim gabungan media setelah dilakukan penelusuran lapangan pada 17 Juni 2026.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Jonny tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan komoditas bawang putih dalam jumlah besar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan status legalitas kegiatan usaha maupun asal-usul komoditas yang tersimpan di lokasi tersebut.

 

Tim media juga mencatat tidak ditemukannya papan nama perusahaan maupun informasi identitas badan usaha yang lazim dipasang sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan identitas operasional perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki gudang tersebut.

 

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik gudang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Pontianak, dapat melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap legalitas operasional gudang tersebut guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, baik terkait perizinan usaha, administrasi perdagangan, maupun ketentuan lainnya yang relevan.

 

Regulasi yang Berpotensi Berkaitan

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar evaluasi antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kegiatan perdagangan dan distribusi barang agar dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai tingkat risiko usaha.

 

4. Apabila ditemukan dugaan penyelundupan, penggelapan, atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan, maka dapat dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh instansi berwenang.

 

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang maupun hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

 

Tim media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber: Team Investigasi Gabungan Media