JEJAKHUKUM.NET- Jambi, Mustamir ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Informasi Pencari Keadilan Abadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi bersama pengurus lainnya (Sektretaris dan Humas) melaporkan keberadaan organisasi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (06/11/2023).

Ujar Mustamir, pelaporan tersebut dilakukannya agar LIPKA Tanjung Jabung Timur tercatat di Kesbangpol. Selain itu, LIPKA juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan untuk hadir ditengah-tengah masyarakat dalam upaya advokasi bagi pencari keadilan.

“LIPKA hadir di Tanjabtim guna bersinergi dengan pemerintah dan pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan”

Lebih lanjut dikatakan Mustamir, hal ini kita lakukan sebagai wujud keseriusan dalam berorganisasi dan patuh terhadap regulasi.

“Segala dokumen sebagai syarat administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semua sudah kita penuhi.

Sambungnya “Alhamdulillah hari ini saya didampingi Sekretaris DPD LIPKA Tanjabtim, Salmi Saputra dan Ketua Bidang Humas Ambok Ajeng.

Kaban Kesbangpol Tanjabtim, Sularto. S.Kom, yang diwakili oleh
Rasydah.S.Ag mengatakan bahwa DPD LIPKA Kabupaten Tanjung Jabung Timur hari ini sudah melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Artinya sudah ada tambahan satu Organisasi Masyarakat yang terdaftar dan sudah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Rasydah.S.Ag.

Secara terpisah via WhatsApp Syamsudin Wahid DPP LIPKA saat dikonfirmasi wartawan jejakhukum.net mengatakan, dengan telah terdaftarnya LIPKA di Kesbangpol Tanjabtim, Insya Allah kedepannya LIPKA dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya bagi pencari keadilan. tutupnya singkat.

(M. Hatta)