DPP KAMI Desak Kejari Cikarang Jangan sampai ‘Main Mata’ ?

KAB. BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Dugaan adanya praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih terus di usut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam Kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun tersebut. belum juga ada titik terang penetapan tersangkanya dari Kejaksaan Cikarang Bekasi, Dengan ini mendapat perhatian dari Ketua umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia (KAMI) meminta agar pihak Kejaksaan untuk segara menetapkan tersangkanya.

Hal ini bertujuan agar pembanguan proyek strategis nasional dapat terselesaikan, yang pastinya akan meningkatkan perekonomian warga di wilayah Utara Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya kejaksaaan memberikan tekanan kepada mereka karena situasinya apabila sudah di lakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya di lakukan dan di tetapkan adanya tersangka,” kata Sultoni Ketua Umum KAMMI saat di mintai tanggapannya pada, Kamis (22/12/2022).

“Ada apa dengan Kejaksaan yang pastinya harus di telusuri dulu siapa nama-nama yang di periksa. Pasalnya, pihak Kejari karena hanya menyebutkan inisial saja tanpa menyebutkan nama- namanya. Terlebih sudah di lakukan penyidikan sejak tahun 2021,” ungkap Sultoni.

Sultoni menjelaskan bahwa Kejaksaan jangan ‘main mata’ dengan para tersangka dan harus jelas dan profesional dalam menangani kasus ini harus jelas terlebih kasus yang di tangani merupakan kasus proyek strategis nasional yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Anehnya kasus yang di tangani sudah hampir satu tahun lamanya,berarti ada apa dengan penyidik kejaksaan negeri Cikarang, jangan kasusnya jalan di tempat dan jangan hanya menangkap orang kecil aja,dan KAMI mendukung Kejari Cikarang untuk segera mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi,” tegasnya lagi.

“Kami menjamin Kejari Cikarang dalam kasus ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemuda untuk terus mengusut dan jangan sampai jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangkanya,” imbuhnya.

“Sebagai ketua umum KAMI saya mendorong agar kejaksaan bersikap profesional karena kasus sudah berjalan satu tahun,kita lihat pihak kepolisan dan komisi pemberantasan korupsi yang bekerja sangat cepat,dan kalau sudah semua ada barang bukti kenapa tidak di tetapkan tersangkanya,” papar Sultoni.

Di tambahkan Sultoni, bahwa proses pekerjaan proyek strategis nasional terus berjalan dan jangan sampai adanya penyidikan yang di lakukan kejaksaan negeri Cikarang akan menghambat pembangunan nasional.

“Makanya saya sebagai ketua umum KAMI mendukung kejaksaan negeri Cikarang menetapkan tersangka dan membuktikan adapun tidak cukup alat bukti untuk apa di lakukan penyidikan kasus yang di lakukan dari tahun 2021 sampai dengan akhir 2022 namun belum ada satupun yang di tetapkan sebagai tersangkanya,” tuturnya.

“Satu lagi harusnya harusnya kejaksaan yang saat ini telah melakukan penyidikan dalam proyek strategis nasional tidak lagi menutupi nama nama yang saat ini sudah di periksa dan bila sudah di tetapkan tersangka sudah seharusnya kejaksaan membuka siapa nama nama tersebut agar masyarakat tahu dan masyarakat dapat berhati hati,” ungkapnya.

Sementara, saat dihubungi via sambungan telepon selulernya, Kepala Seksi (Kasi) intel Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi, Siwi Utomo. Terkait dalam kasus ini belum dapat memberikan jawaban. (*/dok-ist./Adi Ahmadi/Unang)

Tinggalkan Balasan