Dua Desa Dalam Masalah, Ketapang dan PMT Disoal, LIN Minta Inspektorat Periksa Ulang

Berita, Daerah, Hukum809 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Adanya Dana Desa yang digulirkan pemerintah secara berkala ke masing-masing Desa seharusnya menjadi perhatian dan apresiasi rakyat terhadap negara.

Bilamana sistem pengaturan keuangan Desa mengikuti PermenDes no 6/2014. Didalam PermenDes tersebut diatur secara implisit bagaimana Kepala Desa menjalankan tugasnya.

Pada pasal 68, UU Desa 6/2014 menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat terhadap keuangan yang dikelola oleh Desa. Keterbukaan informasi dan siap melayani masyarakat sepenuhnya.

Desa Burangkeng dan Desa Tamansari yang berada di wilayah Kecamatan Setu  Bekasi, beberapa waktu lalu didatangi team dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Menurut Ketua TimSus (Egiyan) mengatakan kepada Wartawan tentang laporan dugaan Penggelapan Dana Desa,pada dua Desa yang tertulis diatas.

Menurutnya,dua Desa tersebut dalam tiga tahun terakhir menggelontorkan anggaran bagi PMT dan Ketapang luar biasa besar. Saat di konfirmasi oleh team LIN, mereka semua pegawai Desa tidak bisa menjelaskan, dan di tambah ada anggaran tercatat untuk pemagaran Bengkel yang notabene Bengkel nya tidak ada.

” Kami datang bersama team atas laporan dari anggota sebelum nya, sampai di Desa tersebut kami pertanyakan perihal yang ada. Sayang nya mereka tidak ada yang faham, dan dari semua pegawai takut akan kepala Desa nya” jelas dia.

Kalau kita telisik lebih jauh lagi, hal ini sebenarnya telah menjelaskan bahwa Dana Desa selama ini adalah bagian dari ketiak kepala Desa,  siapapun tidak ada yang berani mengkritisi. Baik warga ataupun pegawai Desa itu sendiri.

Adanya Audit dari masing-masing Instansi (Inspektorat/Kasi PMD) itu adalah bagian dari seremoni yang sudah terencana. Diatas meja dan kertas, urusan selesai tanpa cacat. Lain hal jika ada laporan Pengaduan, Audit ulang jika mendesak pasti dilakukan kalau itu perintah atasan.

Budaya semacam ini, menurut Egiyan sudah menjamur, dan sulit di bersihkan.
Adanya keterbatasan yang sulit untuk dijelaskan.

“Jika negara mau memberantas perihal dugaan Dana Desa yang di gelapkan, mulailah dari Penegak hukum yang memiliki integritas, karna budaya semacam ini seperti karat yang sudah menempel. Sulit untuk dijelaskan.  Tapi dia merusak dan menghancurkan. Dan harapan kami, dua Desa tersebut seharusnya dapat segera diperiksa oleh yang berwenang, Kami pastikan laporan  LIN itu sampai ke meja Penegak hukum segera”. Tutupnya.
(Zark)