Bekasi, Jejakhukum.net- Dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum guru pada 2014 silam sepertinya akan terang benderang. Pasalnya, oknum yang bernama Dwi, saat ini bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah.
Dwi, adalah seorang guru Bahasa Inggris yang mengajar di sebuah sekolah dasar negeri di Bekasi. Menurut informasi Dwi baru diangkat sebagai PNS pada 2014 silam.
Pengangkatan Dwi pada 2014 menuai permasalahan yang berujung Dwi diminta membuat kesaksian dihadapan Dinas terkait dan penegak hukum.
” Permasalahan ini sudah selesai lama pak, dihadapan dinas terkait dan penegak hukum saya sudah membuat kesaksian bahwa terkait pengangkatan PNS saya tidak masalah,” kata Dwi
Rabu (04/09/24), Sekolah di mana Dwi mengajar kedatangan Awak media.
Permasalahan yang selama ini tertutup rapi menurut nya, perlahan kini mulai terkuak.
Dihadapan Dwi, awak media menanyakan tentang keabsahan tandatangan yang tertera didalam surat rekomendasi Kepala Sekolah, yang menurut saksi itu palsu, hal itu diakuinya bahkan tanpa ragu sedikitpun.
Tanda tangan itu memang tidak asli, tapi kan saya sudah membuat kesaksian,dan hal itu tidak di pertanyakan jelas oleh Dinas kepada saya kala itu,” jelas Dwi.
Bagaimana mungkin surat berharga yang seharusnya di tandatangani oleh pemangku kebijakan, tetapi Ini bisa dengan mudah dilakukan oleh oknum guru. Pihak Dinas Pendidikan kala itu apakah tidak mengerti atau memang ada unsur lain.
Redaksi Jejakhukum.net, bersama Organisasi Wartawan FWJI kota bekasi,dalam waktu dekat akan melaporkan perihal ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berharap hal ini segera dapat terselesaikan dengan baik.
(Red)