Karawang, Jejakhukum.net – Kalau penegak hukum dalam hal ini Inspektorat tidak melaksanakan tupoksi nya dengan baik, dipastikan penyimpangan anggaran bagi Desa marak terjadi.
Contoh kecil yang saat ini terjadi dan menjadi bukti bahwa Inspektorat Kabupaten Karawang tidak bekerja dengan baik.
Desa Kutapohaci melalui kepemimpinan H.Acu Sukandi saat ini sepertinya harus mendapatkan pemeriksaan khusus terkait Dana Desa nya.
Sekdesnya (Endang Nurdin) ketika dipertanyakan terkait Anggaran BUMDES tahun 22/23, menjelaskan bahwa Desanya tidak menganggarkan Bumdes sejak i tahun 2022 silam.
“Dari tahun 2020 lalu kami tidak menganggarkan dana bagi Bumdes,kang,” kata Sekdes, Selasa (29/10)
Menjadi keseriusan yang perlu di perhatikan, bahwa Desa Kutapohaci tahun 2023 telah menggelontorkan anggaran bagi Bumdes sebesar Rp.82juta rupiah, dan 116 juta bagi pembelian bibit ikan.
Pentingnya pengawasan lebih intens bagi semua Desa untuk menghindari adanya praktek korupsi yang marak terdengar belakangan ini.
Mempelajari tentang Desa Kutapohaci, sepertinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang harus segera turun gunung,guna memastikan kebenaran laporan bagi Desa tersebut, (Thon).