Dugaan Penyelewengan Dana Bos oleh Oknum di Sekolah

Berita, Daerah, Hukum207 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di SDN Sungaibuntu II, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sorotan tajam mengarah pada program sarana dan prasarana senilai Rp 42.714.000 yang disinyalir tidak transparan dan berpotensi digelapkan.

Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan fisik hasil program tersebut jauh dari kata layak, tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

Saat Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, yang bersangkutan justru menghindar dan tidak memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi berlanjut ke Bendahara Sekolah berinisial ‘R’, namun yang bersangkutan justru memberikan pernyataan mengejutkan:

“Saya tidak memegang seluruh anggaran BOS,
saya hanya menyalurkan gaji honorer.saja,” ujar ‘R’.

Pernyataan tersebut menjadi tanda tanya besar, mengingat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang bendahara pastinya tahu kemana anggaran tersebut dialokasikan.

Ironisnya, saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ), ‘R’ justru mengarahkan tim investigasi ke rumah Kepala Sekolah, dengan alasan dokumen SPJ berada di sana.

Masalah tidak berhenti pada sarpras saja. Anggaran BOS untuk honorer juga terindikasi tidak jelas dan keliru. Saat dikonfirmasi, ‘R’ mengaku bahwa hanya 8 guru honorer yang menerima gaji, masing-masing sebesar Rp 400.000 per bulan. Padahal, berdasarkan data BOS tahun 2024, anggaran untuk honorer di sekolah tersebut mencapai Rp 29 juta. Jika dihitung, jumlah tersebut tidak sebanding dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran.

Ketua Investigasi PAC Kec. Pedes, Agung, menegaskan bahwa temuan ini bukan hal sepele.

“Kami melihat ada indikasi kuat pengelolaan Dana BOS di SDN Sungaibuntu II tidak transparan. Fisik sarpras jauh dari standar, pembayaran honor guru tidak sesuai data anggaran dan bahkan anggaran pembelian buku pelajaran bagi siswa didik pun tidak jelas kemana. Kepala sekolah pun menghindar dari konfirmasi. Dugaan kuat anggaran puluhan juta bagi beberapa program pokok sekolah tidak pernah direalisasikan (Digelapkan) oleh kepsek jika melihat realita yang ada saat ini,jelas Agung, kepada Jejakhukum.net, Rabu (06/08/25).

“Kami mendesak Institusi penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, dan memeriksa seluruh dokumen terkait. Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi mutu pendidikan disetiap jenjang, bukan untuk mengisi kantong kepsek dan kroninya,” kata Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di daerah. Jika Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, penegak hukum diam, publik khawatir praktik seperti ini akan terus berulang dan pastinya sangat merugikan masa depan generasi penerus bangsa.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, di mana anggaran negara yang semestinya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar dan kesejahteraan guru, justru diduga menjadi ladang bancakan segelintir oknum disekolah. Transparansi dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar dana pendidikan benar-benar sampai ke sasaran, seharusnya. (Tim)