Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.NET – Bencana Banjir yang dilanda oleh masyarakat kabupaten Bekasi mengakibatkan kerugian materiil serta non materiil yang sangat besar, para petani yang terkena imbas dari bencana Banjir ini mengalami kerugian yang cukup signifikan dikarena gagal panen sawah yang sudah ditanami padi.
Sudah selayaknya pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh penjabat (PJ) Bupati Dani Ramdan mengganti kerugian yang dilanda masyarakat terutama petani dimana hasil tani yang sudah ditanam gagal sehingga mengakibatkan kerugian secara ekonomi bagi petani, ada metode class action petani yang merasa menerima kerugian dapat menggugat pemerintah daerah untuk mendapatkan ganti rugi yang layak, seperti pernah dilakukan di DKI Jakarta masyarakat terimbas banjir menggugat pemerintah.
Apa itu Definisi dan Landasan Hukum Class Action,
memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai arti class actions (gugatan perwakilan kelompok). Menurut “Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions)” yang ditulis oleh Mas Achmad Santosa, Amanda Cornwall, Sulaiman N. Sembiring, dan Boedhi Wijardjo, class actions adalah gugatan perwakilan (kelompok) yang merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata.
Gugatan ini memberi hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu sendiri, sekaligus kepentingan ratusan, ribuan bahkan jutaan orang lain yang mengalami penderitaan atau kerugian yang sama. Penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representative) sedangkan orang banyak yang diwakilinya disebut sebagai class members.
Gugatan perwakilan kelompok ini dilakukan karena pengajuan tuntutan hukum seringkali dianggap rumit bagi individu. Proses peradilan dan kemungkinan banding dari pihak tergugat bisa membuat proses peradilan lebih lama. Alhasil, dengan gugatan perwakilan kelompok, prosesnya diharapkan lebih sederhana dibandingkan mengajukan gugatan secara terpisah.
Landasan hukum class action di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 37. Ada tiga hal yang diatur dalam pasal tersebut, yakni hak mengajukan gugatan secara perwakilan, hak masyarakat mengajukan laporan mengenai permasalahan lingkungan hidup yang merugikan diri mereka, dan representative standing bagi instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk bertindak mengatasnamakan masyarakat.
Landasan lainnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 10 jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen. Aturan turunannya ada pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
Kelompok Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi melalui sekretaris Ahmad Syahbana mengatakan akan mendorong para petani serta masyarakat yang terdampak banjir yang dirugikan harus menggugat secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan mendorong petani dan masyarakat kabupaten Bekasi yang dirugikan atas bencana banjir ini untuk segera menggugat pemerintah secara hukum, karena dengan banjir kali ini banyak petani serta masyarakat dirugikan dan harus dapat kompensasi dari pemerintah daerah” ujar Ahmad Syahbana. (*RED)