Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin

Artikel263 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

PUTUSSIBAU SELATAN — Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan aktivitas jual beli kayu berbagai jenis di sebuah lokasi pengolahan kayu atau somel yang berada di Jalan Pesantren, Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Beredarnya dokumentasi tersebut menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas jual beli kayu di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengecekan dari pihak berwenang, khususnya terkait legalitas kegiatan dan asal-usul kayu yang diperjualbelikan.

 

Menyikapi informasi yang beredar, aparat Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan legalitas kayu.

 

“Kami berharap aparat kepolisian dan Dinas Kehutanan turun langsung mengecek. Jangan hanya melihat informasi dari media sosial, tetapi pastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Masyarakat menilai pemeriksaan penting dilakukan agar aktivitas usaha perkayuan yang berada di tengah permukiman maupun kawasan masyarakat dapat berlangsung secara tertib dan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola somel mengenai aktivitas yang terekam dalam foto dan video tersebut.

 

Perlu ditegaskan, beredarnya foto dan video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Kebenaran informasi, legalitas usaha, serta asal-usul kayu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.

 

Publik kini menunggu langkah Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan secara objektif dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.