Pontianak, Jejakhukum.net – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat, Burhanudin Abdullah, mengungkapkan keprihatinannya terkait proyek pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Proyek tersebut diduga terhenti di depan kantor dealer Honda dan sebidang tanah kosong milik warga berinisial Cd. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan media pada Kamis, 19 September 2024.
Burhanudin menyatakan, proyek trotoar yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kota Pontianak seharusnya berjalan dengan adil dan merata. Ia mempertanyakan alasan di balik terhentinya pembangunan di area tersebut, sementara di beberapa lokasi penting lainnya, seperti di depan rumah Kapolda, rumah Panglima, dan kantor gubernur, pengerjaan berjalan lancar.
“Mengapa trotoar di depan kantor dealer Honda dan tanah kosong sebelahnya tidak dilanjutkan? Ada apa ini?” tanyanya. “Masyarakat berhak tahu apa kendala yang membuat pembangunan trotoar di situ tidak bisa dilanjutkan,” tambah Burhanudin.
Ia menegaskan, PUPR Kota Pontianak harus bersikap tegas dan tidak boleh terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, pembangunan yang beradab dan berkeadilan sangat diperlukan di kota ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Ir. Firayanta, mengonfirmasi bahwa pembangunan trotoar di depan dealer Honda dan tanah kosong milik Cd belum bisa dilanjutkan karena adanya sengketa lahan. “Lahan tersebut diklaim milik dealer mobil Honda dan warga bernama Cd. Keduanya belum bersedia melepaskan lahan untuk pembangunan trotoar,” jelas Firayanta.
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi atau pemerintah kota. “Jika hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut milik pemerintah kota, kami akan segera melanjutkan pembangunan,” tutup Firayanta.
(Red)