Pontianak,Jejakhukum.net – H. Hendri Rivai, SE, SH, MH, yang sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan dalam penilaian nilai calon praja (Capra) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akhirnya memutuskan untuk mencabut pernyataan tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi resmi dari pihak IPDN mengenai prosedur penilaian.
Pihak IPDN menegaskan bahwa penilaian dan peringkat Capra telah ditetapkan melalui sidang pleno yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Setelah menerima penjelasan tersebut, H. Hendri Rivai mengaku menghargai keputusan yang telah dibuat dan sepenuhnya memahami mekanisme yang digunakan oleh IPDN.
Dalam pernyataannya, H. Hendri Rivai juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang telah disebutkan dalam laporannya.
“Beliau mengakui bahwa tuduhan sebelumnya merupakan hasil dari kesalahpahaman, dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang.”ungkap H.Hendri Rivai
(Red)