KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Ratusan Miliar per-tahun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat disoal dan terus disorot Lembaga Sosial Kontrol (LSM GPRI) Kabupaten Karawang. Pasalnya, uang ratusan miliar rupiah yang mana diperuntukan bagi rumah sakit Khusus Paru, dalam kenyataannya ada juga instansi lain yang justru turut menikmatinya.
Informasi DPPKAD Karawang, melalui seorang pejabatnya (Rini-red), menjelaskan tentang Instansi yang berhak menerima DBHCHT.
” Ada sembilan instansi pemerintah yang bisa mencairkan DBHCHT ke DPPKAD, semua itu diatur melalui (PMK 215/PMK.07/2021), diantaranya adalah Dinkes sebesar Rp 65 milliar, RSKP senilai Rp 10 milliar, PRKP Rp 3,2 M, Satpol PP Rp 2,7 M, DinSos Rp 3,1 M, Dinas Perikanan Rp 5,1 M, DisTan Rp 7,3 M, DinKop Rp 4,2 M, dan Disnaker Rp 4,3 M,” kata Rini ketika dikonfirmasi Senin 19 Desember 2022, lalu.
Sangat disayangkan, informasi yang diberikan SekDinKes (H.Yanto), kepada jejakhukum.net, sangat tidak masuk akal bahkan menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ada unsur kesengajaan didalam memberikan informasi kabur atau memang SekDin tidak memahami tupoksinya selaku seorang pejabat ?
Jelas dikatakan oleh (R) melalui data di komputernya, bahwa Dinkes menerima dana tersebut Rp 65 M, dan RSKP sebesar Rp 10 M.
Bukannya seperti apa yang di katakan SekDinKes, terhadap Jejakhukum.net pada Rabu, (21/12/2022) bahwa Dinkes hanya mendapatkan DBHCHT sebesar 48 milliar dan terbagi tiga (3) lembaga kesehatan lainnya.
“Dinkes hanya mendapatkan bantuan DBHCHT sebesar Rp 48 milliar dan terbagi menjadi tiga ada RSUD, RSKP dan pastinya Dinkes sendiri juga dapat,” ungkap H.Yanto, SekDinKes melalui sambungan WhatsApp pribadinya pada, Rabu (21/12/2022).
Perbedaan jauh angka yang diterima Dinkes dengan yang sudah dikeluarkan oleh DPPKAD menjadi sorotan lembaga sosial kontrol (LSM GPRI). “Hal ini tentunya menjadi bahan diskusi khusus para ahli hukum untuk dapat mengungkap dan memberikan pendapat hukumnya terkait permasalahan ini,” kata Arjun, Kamis (22/12/2022).
“Team hukum sedang membedah permasalahan DBHCHT Karawang, yang pastinya, DBHCHT tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp 105,3 miliar, dan sambil berjalan akan kami telusuri DBHCHT tahun-tahun sebelumnya, karena dinilai-nilainya sangat fantastis,” tegas Arjun.
Lanjutnya Arjun, “Ditahun 2022 aja sebesar itu apalagi jika dikumpulkan dari tahun- tahun sebelumnya ditambah lagi tahun yang akan berjalan, luar biasa, dananya di buat apa saja, pasti nanti pun akan kami ketahui, dan akan kami bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.(*/dok-ist./SZ/Tim-Red)