JEJAKHUKUM.net]Pontianak–Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalbar, didampingi sejumlah awak media,Rabu(3/9/2025) mendatangi Bidang Propam Polda Kalbar untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Unit PPA Polres Kubu Raya dalam menangani sejumlah kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Ketua Legatisi Kalbar Eddy Ruslan BA,Kepada Sejumlah awak media Rabu(3/9/2025)ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan anak yang dilaporkan sejak tahun 2024 hingga kini tidak menunjukkan titik terang. Bahkan, tersangka yang seharusnya sudah diproses hukum belum juga ditetapkan.
“Ini bukan sekadar terlambat, tapi sudah sangat keterlaluan. Aparat itu digaji oleh rakyat untuk bekerja bagi rakyat, bukan untuk main-main. Fakta di lapangan, pelayanan Unit PPA Polres Kubu Raya tidak jelas, tidak maksimal, dan tidak sesuai SOP,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat masyarakat bingung dan kehilangan arah ketika mencari keadilan. Banyak keluarga korban datang dari daerah jauh, bahkan dari pulau ke pulau, hanya untuk melaporkan kasus, namun berujung kekecewaan karena tidak ada tindakan nyata.
“Sudah didorong, sudah diketuk, baru ada aksi. Begitu kita diam, tidak ada tindak lanjut. Ini jelas menunjukkan kinerja yang tidak benar,” tambahnya.
Atas dasar itu, Legatisi Kalbar mendesak Kapolres Kubu Raya segera mencopot Kanit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya dari jabatannya agar penanganan kasus serupa tidak terus berlarut-larut dan menambah penderitaan korban.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus bertanya-tanya dan kepercayaan publik terhadap aparat semakin hilang. Kasihan para korban, mereka sudah berjuang mencari keadilan tapi malah dipermainkan oleh lambannya kinerja aparat,” tutupnya.”
(Tim)