Pontianak | Jejakhukum.net – Edi Samad selaku pemilik barang rokok yang hanya 2 dus resmi berlebel bea cukai.
Kronologis nya Edi membeli rokok di daerah Sumenep sekitar tanggal 9 April 2025 lewat JNT, dan datang pada tanggal 17 di gudang jnt Adi Sucipto kubu raya, namun sebelum sampai ke tangan pemilik barang tersebut di bongkar oleh oknum bea cukai, dan di beri izin oleh pihak jnt, tanpa sepengetahuannya pemilik dan pengirim .
“Saya tidak terima dan merasa di rugikan oleh pihak oknum bea cukai dan pihak jnt yang tidak propesional dalam tugas nya masing-masing, dalam hal ini saya akan melaporkan ke APH untuk meminta keadilan dan kerugian saya,apa lagi saya ini bukan pedagang rokok ilegal jelasnya.
Syafriudin.CLA selalu ketua DPW Bain Ham RI KALBAR, mengecam keras kepada oknum bea cukai yang bekerja tidak propesional, yang aneh nya rokok jelas-jelas resmi dan hanya 2 dus saja mereka bisa mendapat informasi, dan melakukan sidak di lapangan, tapi rokok ilegal yang pakai kontener mereka tidak dapat informasi, ini jadi pertanyaan ada apa dengan bea cukai, contoh saat ini pemain rokok ilegal yang merek Djanda pemilik atas nama Tianse yang gudang nya depan Martadinata, tidak tersentuh oleh pihak bea cukai tegasnya.
“Untuk pihak JNT juga harus bertanggung karena berani memberikan izin membongkar milik orang lain tanpa izin dengan pemiliknya, menurut Syafriudin oknum bea cukai dan jnt sudah melanggar UU di Indonesia untuk pihak oknum bea cukai sudah jelas melanggar Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 adalah: Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp. 200 juta, walaupun mereka punya hak untuk memeriksa namun harus izin pemilik nya sesuai prosedur, karena sudah ada alamat lengkap dan nama pemilik dan nomor yang bisa di hubungi, jelas syafriudin.
Di samping itu juga pihak JNT juga harus bertanggung jawab sesuai UU yang Mengenai pengrusak kan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik.
Dalam waktu dekat ini Edi selaku pihak pemilik barang akan melaporkan kepada pihak yang berwajib demi meminta keadilan dan merasa di rugikan oleh pihak pihak oknum tersebut tegasnya.
(Jhony)