Jambret HP Dengan Modus Tanya Alamat Diringkus Korbannya Sendiri, Diamankan Di Polsek Tanjung Priok

JAKARTA | jejakhukum.net – Berbagai modus kejahatan (tindak pidana), aksi kriminalitas sering digunakan para begundal jalanan untuk mengelabui korbannya. Salah satunya yang terjadi di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB, yang menimpa Susanto (48) yang dijambret telepon genggam (handphone)-nya pada, Minggu (11/6/2023) pagi.

Awal kejadian, Susanto (48 tahun) yang sedang duduk dan menelepon di depan warung kelontong miliknya, didatangi 2 (dua) orang begundal pejambret yang belakangan diketahui inisialnya RO (20 tahun) dan MM. (MM) yang berpura-pura menanyakan alamat sambil menunjukkan STNK sepeda motor, namun pada saat Susanto sedang memberitahukan alamat, dengan cepat (MM) langsung merampas handphone milik Susanto. Namun Susanto tak kalah cepat dengan MM, Susanto berusaha mempertahankan handphone miliknya.

Remaja berinisial RO (20) pelaku tindak kejahatan jalanan yang nerusaha mengelabui korbannya, dengan modus tanya alamat. Peristiwa perampasan (jambret) yang terjadi di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB, yang menimpa Susanto (48) yang dijambret telepon genggam (handphone)-nya pada, Minggu (11/6).dok-istimewa/jakut/red

Hal itu membuat (MM) kesal dan langsung memukul muka Susanto, dan berhasil mendapatkan handphone Susanto. Susanto tidak menyerah dan mengejar (MM) sampai ke motornya dan mendorong RO (20 tahun) hingga terjatuh dari motornya. MM langsung mengambil alih motor dan melarikan diri. Alhasil, (RO) berhasil diamankan oleh personel Bhabinkamtibmas Aiptu Subagio dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara.

Dihubungi via sambungan whatsapp-nya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, telah membenarkan kejadian tindak pidana tersebut. “Ya, benar peristiwa perampasan HP. Anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) orang inisial RO dan 1 (satu) orang masih dalam pengejaran petugas (DPO), inisial MM,” ujar AKP Alex Chandra.

“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Alex Chandra.

AKP Alex Chandra juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta terus meningkatkan kewaspadaan diri. “Untuk semua masyarakat diharapkan selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban kriminalitas, selalu waspada di jam-jam rawan antara tengah malam, atau pukul 01:00 WIB sampai waktu jelang masuk Subuh, pukul 05:00 WIB,” pesan AKP Alex Chandra.(*/dok-ist./M.Irsyad.S/jakut/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan