JEJAKHUKUM.NET][
KUBU RAYA, KALBAR – Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Dayat, S.T., menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menunda pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat diwawancarai PON TV, Minggu (19/7/2026).
Menurut Dayat, perjuangan masyarakat selama 24 tahun seharusnya telah berakhir sejak Perda disahkan pada tahun 2023. Namun hingga kini, kecamatan tersebut belum juga beroperasi.
“Perjuangan ini sudah berlangsung selama 24 tahun. Perda sudah disahkan sejak tahun 2023, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi. Hampir tiga tahun masyarakat hanya diberi janji tanpa kepastian. Produk hukum sudah ada, tetapi pelaksanaannya justru tidak berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Dayat.
Ia menjelaskan, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah pada 9 Juli lalu, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan clear and clean. Namun hingga kini, nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri belum juga terbit.
“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, apa lagi yang menjadi hambatan? Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tarik-ulur birokrasi,” ujarnya.
Dayat juga menyoroti informasi yang diterima Tim Pemekaran mengenai hilangnya rekomendasi atau tanda terima dokumen yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
“Dokumen negara tidak boleh hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Tim Pemekaran bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kubu Raya. Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera mengeksekusi amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya meminta pemerintah melaksanakan perda yang telah mereka sahkan sendiri. Harapan kami, Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi dan menjadi kado istimewa bagi masyarakat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang,” ujar Dayat.
Sementara itu, Koordinator Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., mengatakan masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian.
“Perda sudah disahkan, aspirasi masyarakat sudah jelas, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian. Pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi,” tegas Nurjali.
Tim Pemekaran berharap momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Kumpai Raya, dengan terealisasinya operasional kecamatan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Sumber: Dayat, S.T., Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.












