Kades Jarang Ngantor, Dana Desa Amansari Dipertanyakan

Hukum359 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Penggunaan Dana Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kini mulai dipertanyakan oleh awak media. Hal ini disebabkan oleh Kepala Desa (Kades) Amansari yang diketahui jarang masuk kantor. Dalam beberapa hari terakhir, awak media tidak bisa menemui Kepala Desa Amansari, Hanapi, sehingga mereka kesulitan mendapatkan konfirmasi terkait alokasi dan penggunaan dana tersebut. Jum’at (19/7/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh, rincian penyaluran Dana Desa Amansari dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan sejumlah anggaran yang cukup besar namun realisasinya patut dipertanyakan. Pada tahun anggaran 2024, Desa Amansari menerima anggaran sebesar Rp 1.248.959.000 dengan penyaluran tahap pertama sebesar Rp 626.982.000 pada 15 Maret 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, penanggulangan bencana, dan penyertaan modal.

Pada tahun anggaran 2023, nilai anggaran yang diterima sebesar Rp 1.239.839.000 dengan jumlah penyaluran sebesar Rp 851.903.400. Realisasi dana tahun tersebut digunakan untuk berbagai keperluan termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, penanggulangan bencana, dan penyertaan modal. Meskipun demikian, dengan besarnya penggunaan dana tersebut masih menimbulkan tanda tanya besar bagi awak media.

Tahun 2022 merupakan tahun dengan anggaran terbesar yang diterima oleh Desa Amansari, yaitu sebesar Rp 1.683.285.000. Dana ini disalurkan dalam tiga tahap, dengan fokus utama pada pelaksanaan pembangunan desa dan penanggulangan bencana. Namun, laporan mengenai realisasi dana ini kurang transparan sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

Awak media menyoroti beberapa program yang menjadi pertanyaan, seperti Program Pos kesehatan Desa (PKD) tahap pertama sebesar Rp 102.400.000 dan belanja modal PAUD sebesar Rp 61.600.000. Mereka mendesak kejelasan terkait alokasi dana untuk tahap kedua dan ketiga yang dirasa kurang jelas.

Dasar hukum yang mengatur tanggung jawab Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Minimnya kehadiran Kepala Desa di kantor berdampak pada beberapa aspek, termasuk transparansi pengelolaan Dana Desa. Masyarakat sulit mengawasi penggunaan dana secara efektif dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa pun menurun.

Awak media kini mendesak pihak berwenang (kejaksaan) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dana Desa Amansari. (Red)