“Kades Setor 10 juta ke APDESI atau Modus Baru Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi”

JEJAKAHUKUM.NET JAMBI-Presiden Joko Widodo dalam acara Peresmian Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022, di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Joko Widodo menekankan kepada pemerintah desa untuk mengelola, memanfaatkan, serta merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, ungkap kepala negara. Tahun 2022, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp468 triliun yang dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan di desa (Sumber Humas Kemensetneg).

Ironisnya dilansir dari jambidaily.com (11/07/23), “Mencuat Dugaan Ratusan Juta Rupiah Setoran Kepala Desa di Tanjung Jabung Timur ke APDESI”

Terkait berita tersebut, wartawan jejakhukum.net via WhatsApp (12/07/23) telah mengkoorfirmasi SUMARYADI selaku eks ketua APDESI Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode tahun 2017 sd 2022 dan SAMSUL FUAD Ketua APDESI Provinsi Jambi. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari SUMARYADI dan FUAD untuk memberikan sanggahan atau hak jawab, apakah benar telah terjadi setoran dana sebesar 10 juta rupiah pertahunnya ke ketua APDESI Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau benarkah membudaya korupsi yang mengakar.

Selanjutnya, untuk memastikan informasi berita jambidaily.com, wartawan jejakhukum.net kembali melakukan pendalaman dengan mengkonfirmasi via telpon ke Amiruddin selaku kepala desa Merbau yang terpilih menjadi Ketua APDESI Tanjung Jabung Timur periode 2023-2028.(12/07/23).

Amiruddin menjelaskan, sejak ia terpilih menjadi ketua APDESI sekitar empat bulan ini, menurutnya setoran ke APDESI itu tidak pernah terjadi.

“Raso-rasonyo idak bang, apolagi setoran ke APDESI jiko ado peruntukannyo untuk apo bang, dan sejak sayo jadi Kades sebelum sayo terpilih jadi ketuo APDESI pun rasonyo sayo dak pernah menyetor ke ketua APDESI” ujar Amir dengan logat jambi ke wartawan jejakhukum.net.

Lebih lanjut dikatakan Amir, “kalo pun ado bang,,, itu untuk support – support kegiatan dan itu wajar-wajar bang. Misalnyo, untuk acara pertemuan atau sosialisasi yang anggarannyo tidak ado jadi kami iuran”. Jelas Amir.

Ketika disinggung apa tugas dan tanggungjawab selaku ketua APDESI, Amir mengatakan. Secara umum sebagai wadah bagi kawan – kawan kepala desa jika ada aspirasi yang ingin disampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi bisa melalui ketua APDESI atau boleh secara langsung. Tutupnya.

(M. Hatta)