BEKASI | jejakhukum.net – Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi terkait penerapan dan pelaksanaan Universal Health Coverage/UHC (Cakupan Kesehatan Universal) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Hal ini diketahui berdasarkan rilis resmi Pemkot Bekasi pada, Selasa (06/6/2023).
Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak, Syamsurijal menjelaskan bahwa tujuan datang karena ingin mengetahui secara langsung proses pelaksanaan UHC di Kota Bekasi.
“Saat ini daerah Siak belum melaksanakan UHC dikarenakan beberapa hal dan alasan, oleh sebab itu kami khawatir dengan pelaksanaannya bisa membuat dampak yang kurang baik. Oleh karenanya kami memilih Kota Bekasi karena melihat sudah melaksanakan UHC terlebih dahulu,” tutur Syamsurijal.
Syamsurijal juga menjelaskan, bahwa pihaknya membutuhkan beberapa arahan terkait petunjuk maupun kronologis pelaksanaan UHC hingga kendala yang dihadapi oleh Kota Bekasi.
“Semoga dengan kunjungan ini bisa memberikan pencerahan terkait pelaksanaan UHC di Kabupaten Siak dan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” harapnya.
Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati didampingi para Sub Kordinator dan jajarannya.
“Berkaitan dengan tujuan yang dimaksud, Kota Bekasi menggunakan 2 jaminan untuk menjamin kesehatan warganya, yakni JKN (BPJS kesehatan) dan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) layanan kesehatan masyarakat dengan Nomor induk Kesehatan (LKM-NIK) berasal dari APBD Kota Bekasi,” papar Tanti.
Menurut data yang dipaparkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi, lanjut Tanti, tercatat jumlah penduduk mencapai 2.470.972 juta jiwa telah terdaftar JKN sebanyak 2.457.832 jiwa dan total keseluruhan capaian UHC sampai dengan 01 Juni 2023 adalah 99.47 %.
“Pencapaian tersebut didapat karena koordinasi yang baik antara dinas terkait seperti Dinsos/Dinas sosial (sasaran kurang mampu), Disdukcapil/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (validasi data) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai leading sektor,” ungkap Tanti.
Tanti juga memaparkan terkait rumah sakit yang bekerja sama dengan peserta LKM-NIK di sekitar Kota Bekasi dan juga Rumah sakit yang memberikan pelayanan Kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kota Bekasi
“Untuk layanan Kesehatan kepesertaan LKM-NIK merujuk kepada penduduk Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,” ujar Tanti lagi.
LKM NIK memberikan layanan yang tidak dijaminkan oleh JKN diantaranya warga binaan, korban kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja yang tidak dapat dijaminkan dapat menggunakan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Kegiatan kunjungan dan sharing tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama serta saling tukar menukar cinderamata antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Siak.(*/dok-ist./hms/ppid-dro/ZARK)