Kadishub Zeno Bachtiar “Bungkam” terkait Parkir Liar di Beberapa Titik Kawasan Kota BEKASI

BEKASI | jejakhukum.net – Diperkirakan telah sekian tahun lamanya parkir liar terindikasi dibiarkan tanpa ada teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang harus bertindak dalam rangka untuk menertibkan semua parkir liar yang mengganggu akses jalan umum yang diduga dimanfaatkan demi keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah saatnya untuk menerapkan sejumlah langkah untuk menertibkan parkir liar di beberapa titik kawasan di Kota Bekasi. Pasalnya, kendaraan yang dengan sengaja diatur parkir dibahu jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tapi juga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Terpantau pada, Minggu (17/03/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar tidak ada komentar atau menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi via jaringan whatsapp-nya terkait maraknya pakir liar dibeberapa titik yang ada di Kota Bekasi. Salah satunya disamping Mall Bekasi Cyber Park (BCP) Kayuringin Jaya dan depan RS Hermina Kp. Dua Ratus, Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi. Dishub harus lebih bisa bertindak tegas dan menertibkan parkir liar mengganggu lalu lintas (Lalin), bila mana yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, maka Dishub seharusnya dapat mengambil sikap yang lebih tegas terkait areal parkiran kendaraan ‘ilegal’ yang ada di Kota Bekasi.

Ketika awak media yang enggan namanya disebut menghubungi melalui telepon seluler Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar untuk mengkonfirmasi terkait parkir liar, namun Zeno tidak menjawabnya sama sekali. Ironisnya, apakah pakir parkir liar yang sudah mengganggu para pengguna jalan umum di bebaskan atau dibiarkan terus, tanpa adanya teguran atau tindakan konkret dari Dishub Kota Bekasi.

“Kami berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dapat akan lebih tegas dengan adanya parkir liar yang seenaknya bikin jalan umum menjadi semakin macet untuk dilintasi kendaraan,” ujarnya tegas.

Adanya parkiran liar yang seenaknya parkir sembarangan dikeluhkan pengendara akibat selalu mengganggu aktifitas pengguna jalan umum, lintasan keluar masuk kendaraan sepeda motor maupun mobil, kadangkala bikin macet dan menjadi sempit untuk melewati jalur jalan tersebut. Tentu sudah sepatutnya Dishub Kota Bekasi harus memberi teguran keras kepada pihak atau oknum yang memberikan ijin siapa yang telah mengelola parkir liar tersebut yang sudah mengganggu kendaraan yang hendak melintas hingga terkadang membuat kemacetan.

Menurut pantauan dari media dilapangan, bahwa parkir liar yang ada di beberapa titik kawasan Kota Bekasi sudah melanggar aturan Pemkot Bekasi, parkiran liar ini harus segera dapat ditindak dan ditertibkan. Masyarakat Kota Bekasi dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena memiliki Peraturan Daerah (Perda). Yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal.

Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan (tanpa adanya karcis retribusi daerah) dapat diadukan kepada pihak Kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, [dan] atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) tersebut.

Mungkin mesti perlu dilakukan studi banding ke Dishub Provinsi DKI Jakarta terkait law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruas jalan Kota Bekasi, seperti parkir liar tersebut. Apakah tidak adanya ‘payung hukum’ atau legalitas untuk menindak pelaku parkir liar di Kota Bekasi. Misalnya untuk menertibkan dengan mengangkut kendaraan yang diparkir di bahu jalan tersebut?.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/@red)

Tinggalkan Balasan