BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Hari Buruh Internasional yang sering disebut May Day merupakan peringatan tiap setahun sekali jatuh setiap tanggal 1 Mei, yang merupakan perjuangan sejarah oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, bahkan dunia untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dalam menyambut hari buruh pada 1 Mei 2023 mendatang, yang rencananya akan digelar pada tanggal 6 Mei 2023 di Alun-alun Mayor Hasibuan Kota Bekasi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam wawancaranya rencana gelaran aksi hari buruh di Kota Bekasi pada hari Sabtu, 06 Mei 2023 mendatang. “Sebelumnya diadakan pembahasan bersama serikat pekerja menyepakati pada hari tersebut dikarenakan banyak yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah,” ujarnya.
Namun pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, tetap akan ada aksi hari buruh diikuti oleh 2 serikat pekerja yang tergabung nantinya ke alur Jakarta, dan untuk Kota Bekasi akan digelar di Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi pada saat tanggal 6 Mei 2023.
“Kegiatan May Day ini semoga berjalan sesuai dengan kondusifitas yang lancar untuk para pekerja ataupun buruh, dan kami telah menyepakati bahwa tanggal 06 Mei 2023 akan berkumpul di Alun Alun M. Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada senin esok,” ungkap Ika.
Tentunya dengan peringatan besar ini, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan sinergitas bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507/Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja.
Ika juga melanjutkan setiap tahunnya para pekerja atau buruh menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh, dan pada tahun ini kembali digelar karena pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak diadakan hari buruh dikarenakan adanya Covid-19 dan pada tahun 2022 dari Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakam di Disnaker dan melakukan santunan bagi para pekerja dan buruh.
Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa barat tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp. 5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp. 5.176.179,07.
Dalam hal besaran UMK di wilayah Kota Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi menyampaikan diurutan kedua karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,
Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku tapi tentunya pemerintah Kota Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepasa Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker) RI.
Rencananya, pada hari Sabtu 06 Mei 2023 hari buruh Internasional di Kota Bekasi akan di isi dengan adanya kegiatan donor darah, pemberian doorprise kepada para pekerja serta hiburan dalam menyemarak-kan hari buruh para pekerja.
“Harapannya pada May Day nanti, semoga berjalan kondusif, dan pekerja sejahtera dan para pelaku usaha dapat menjalani usahanya dgn baik,” tutup Ika.(*/dok-ist./hms-Nd./ZARK)
Sumber : PPID pembantu Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.