JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – PP KAMMI menggelar aksi damai di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia pada, Rabu (1/2/2023) siang. Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan pembakaran Kitab Suci Al-Quran yang dilakukan oleh politisi ultrakanan di Stockholm, Swedia. Akibat peristiwa tersebut telah memicu kemarahan di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim termasuk Turki.
Ketua Umum, PP KAMMI Zaky Ahmad Riva’i, mengecam tindakan Paludan yang dinilai telah menghina agama Islam serta dengan sengaja menyebarkan islamofobia.
“Tindakan Rasmus Paludan yang telah berani membakar al-Qur’an merupakan penistaan terhadap agama Islam. Apa yang telah diperbuat juga sebagai bentuk islamofobia. Jelas harus kita lawan,” kecamnya.
Aksi Paludan membakar Al-Qur’an di Swedia, sebagai bentuk protes terhadap Turki yang dinilai menghalangi Swedia untuk masuk Organisasi Fakta Pertahanan Atlantik Utata (NATO). Swedia pun terancam gagal bergabung dengan NATO mengingat Turki memegang peran kunci di NATO tersebut.
Zaky pun menambahkan, jika alasan Paludan membakar Al-Qur’an sebagai bentuk protes terhadap Turki, tidak sepantasnya Paludan membakar Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an kitab suci bagi umat Muslim di seluruh dunia.
“Jika dia protes terhadap Turki, jangan sesekali bawa simbol agama Islam. Karena Al-Qur’an yang dibakar merupakan kitab suci umat Muslim diseluruh dunia. Tidak sepantasnya simbol agama dinistakan,” kata Zaky.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang (Kabid) Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim, menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia, untuk terus mengawal kasus serta memastikan agar tindakan serupa tidak kembali terulang.
“Kita berharap ada uapaya dari Pemerintah Indonesia sebagai penduduk Muslim terbesar di dunia. Tidak hanya sebatas memanggil dubes Swedia. Pemerintah Indonesia harus mendesak Swedia agar menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.(*/dok-ist./Unang/Tim-Red)