BEKASI | jejakhukum.net – Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMi) yang didukung penuh oleh para puluhan alumni sekolah St. Yoseph Vincentius Jakarta kembali menggelar aksi senyap jilid 4. Dalam agendanya aksi damai merupakan bentuk solidaritas jurnalis tersebut diawali dengan uraian kerja, meliputi demonstrasi massa alumni St. Yoseph Vincentius bersama Alwanmi dengan rundown diantaranya pembakaran kopi pledoi sebagai simbol penyerahan diri kepada Tuhan. Aksi damai kali ini dilengkapi kamera drone dan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WiB didepan gerbang PN Bekasi pada, Rabu (15/5/2024).
Dalam kesempatan kali ini, beberapa perwakilan Alwanmi, diantaranya Biebib, Edo Hutabarat, Giat, Empy, Teddy, Ben, Hamdan dan Alfonso diterima audiensi dengan Ketua PN Bekasi dengan didampingi Ka.Humasnya, terkait juga permasalahan tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi. Selanjutnya kegiatan dirangkai dengan support liputan persidangan case Gunata dengan agenda sidang “Duplik” (koordinator : Chrisman dan Lely).
Pemimpin aksi senyap Alwanmi, Arief P. Suwendi tetap dengan komitmen awalnya bahwa Gunata Prajaya Halim dan ayahandanya Wahab Halim mesti dibebaskan tanpa syarat demi hukum yang berkeadilan.
“Bahwa aksi senyap dari jilid 1 hingga memasuki jilid 4, kami dari Alwanmi bersama Alumni St. Yoseph Vincentius merupakan hanya mewarnai kasus yang telah menimpa Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim. Tentu, dalam hal ini kita mendorong Hakim PN Bekasi untuk dapat bersikap objektif dalam memutuskan perkaranya,” kata Arief dalam orasinya.
“Harapan kami semua, dengan mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan dalam pledoi sebelumnya serta duplik dalam agenda sidang hari ini, dapat membuka mata hati dan batin majelis hakim bahwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim tak bersalah, maka mesti dibebaskan tanpa syarat demi hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam keterangannya perwakilan Alwanmi, Biebib usai diterima dan bertemu dengan Ketua PN Bekasi menegaskan kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim seolah seperti dipaksakan, patut diduga adanya atensi.
“Kok kasus kadaluarsa, sudah tidak bisa lagi kasus dengan obyek yang sama dilaporkan kembali pada 2020, itukan berarti ‘ngeyel [oknum] Kepolisiannya. Kok bisa sampai Jaksa mengeluarkan P21, dan sekarang berjalan (bergulir) menurut saya itu ‘dagelan hukum’ yang terjadi di PN Bekasi,” ujar Biebib.
“Jadi mereka harus benar-benar mesti koreksi diri PN Bekasi ini, jangan sembarangan karena ini [menyangkut] nasib (kehidupan) orang. Apalagi dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mengatakan bahwa meresahkan, dituntut 5 tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Biebib yang dikenal sangat vokal mengkritik keras oknum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dengan meresahkan sehingga menuntut 5 tahun penjara, yang terindikasi tidak paham fakta dilapangan dalam case tersebut.
“Itu JPU mikirnya pake apa?. Pake otak apa pake dengkul, hah. Udeh pasti pake dengkul. Nggak ada tuh yang namanya, apa meresahkan warga. Malah (sangat) membantu warga sekitar untuk dipekerjakan, iya. Jadi nih (oknum) JPU menghayal bebas, mengarang bebas. Jadi teman-teman, kita tidak mengintervensi dari proses hukum yang ada walaupun kita menilai hukum hari ini tidak berpijak pada orang yang benar,” tegas Biebib.(*/dok-ist./fwj.i/hms-bks/@dpti.ZARK)