Kasus Penggunaan BBM  Non Subsidi, Rugikan Negara Mencapai 2 Milliar, KaDisDag Sepertinya di Backup

Berita, Daerah, Hukum503 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Jejakhukum.net– permasalahan penggunaan BBM non subsidi oleh DisDag Kabupaten Bekasi dipastikan melanggar hukum.  Perpres no 191/2014 Jo Perpres no 117/2021 adalah landasan hukum yang seharusnya di ikuti oleh Dinas yang berkaitan dengan Armada pengangkut sampah.

Ada Sanksi keras bagi PA , yang tidak mau menjalankan aturan Perpres tersebut , dari Sanksi Administrasi hingga Pidana

Disayangkan, Perpres tersebut tersandera oleh kepentingan serta kebijakan pemimpin Daerah. Tidak ada satupun hukum yang dapat menyentuh pejabat terkait, walau melanggar dan merugikan tetap disayang.

Dari data yang terhimpun oleh Lembaga Investigasi Negara, saat ini ada dua Dinas yang seharusnya masuk dalam daftar kursi pesakitan, menjadi aneh bila dipertahankan hingga naik Jabatan.

Aktivis Anti Korupsi dari Lembaga Investigasi Negara ( LIN) Ependi biasa disapa mengatakan kepada Jejakhukum.net Senin (10/11/25) tentang lembaganya yang memilki banyak data dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Pemkab Bekasi tapi anehnya tidak tersentuh hukum alias aman-aman saja.

” Kami memiliki banyak data dugaan korupsi pada masing-masing dinas, setelah di investigasi langkah berikutnya menyiapkan laporan untuk dilayangkan. Hal ini kami lakukan karna melihat sistem aturan yang dijalankan Pemkab Bekasi sedang tidak baik-baik saja. Hasil temuan kami, satu kasus sedang berjalan, pelaku malah naik jabatan ” jelas dia.

Apakah hal ini harus terus dibiarkan dan menunggu Kas Daerah menipis??

Dari masalah kelebihan bayar hingga pengurangan kuantitas, pelaku masih duduk santai hingga naik jabatan.

Ada dua Dinas yang saling tarik-menarik kepentingan, sama-sama dipasar, yang satu khusus persampahan dan yang satu ikut masuk dalam pengangkutan sampah.

Menurut Ependi DisDag, yang dalam kurun waktu kebelakang memiliki banyak permasalahan, ditambah perbuatan melawan hukum yang masih berjalan dan tanpa tersentuh hukum. Pihaknya berharap dapat melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas tentang hal ini, tapi jawaban melalui Asisten nya sedang sibuk, dan konfirmasi saja Inspektorat, kata Omat saat LIN minta waktu untuk konfirmasi.

” Selalu membawa Inspektorat,ada apa sebenarnya dengan inspektorat ??
Tentang perbuatan melawan hukum serta merugikan negara, yang dilakukan oleh KaDisDag bertahun lalu , apakah Bupati Bekasi tahu? kemungkinan tidak. Dan kami pastikan perbuatan seperti ini secepatnya akan kami beritahukan.”

Lanjutnya,KaDisDag dan Kabag Umum kabur takut dikonfirmasi, padahal lari dari kenyataan pastinya akan membuat permasalahan bertambah dan dipastikan kami akan terus melanjutkan permasalahan ini,tutupnya.
(Zark)