Kepsek SD Negeri Taman Sari 07 Jakbar Diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA | jejakhukum.net – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri Taman Sari 07 Jakarta Barat, yang terletak di Jalan Mangga Besar VI Selatan 11, RT.008/RW.01 Taman Sari Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, Heni Rudito, S.Pd terindikasi akibat kewenangannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat (4) tahun penjara.

Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan penyelewengan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi dapat merugikan negara.

Salah seorang pegawai (Kanan) Perwakilan SD Negeri Taman Sari 07 Jakarta Barat, yang terletak di Jalan Mangga Besar VI Selatan 11, RT.008/RW.01 Taman Sari Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dengan Kepsek Heni Rudito, S.Pd menerima kehadiran atau kunjungan beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi serta meminta klarifikasi pihak sekolah pada, Selasa (01/8).dok-istimewa/jakut/ANTONi

Beberapa temuan yang mesti dilakukan klarifikasi meliputi; Point pertama bahwa diketahui tidak ada tulis atau informasi dipapan pengumuman terkait Anggaran BOS/BOP. Kemudian point kedua Kantin Memakai Listrik dari Panel meteran Sekolah dan juga terindikasi Menjual peralatan sekolah.

Point ketiga Koperasi tidak ada ijinnya, point keempat Wakil kepala sekolah (Wakasek) pak Kardi diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik/KIP (dengan terindikasi coba berbohong terhadap awak media). Point kelima adanya temuan dugaan ‘Jual kursi’ (kosong) sekolah yang oleh kepsek, dan point keenam Kantin sekolah disewakan oleh pihak sekolah, maka kemana lari anggaran (sewa)-nya ?

Saat awak media konfirmasi ke HENI RUDITO, dirinya tidak bisa bertemu dan terkesan berusaha menghindar dari awak media. Selain itu, ketika awak media terjun kelapangan banyak sekali temuan yang janggal, seperti didapati ruangan kantor Kepsek AC menyala tapi tidak ada Orang di ruangan, ada calon orang tua murid yang mau ‘beli kursi kosong’, gedung sekolah banyak yang tidak terawat, rusak dan lain-lain.

Jika terbukti, Kepsek HENI RUDITO dan jajarannya jika terlibat, akan terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara. Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi;

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar dan juga UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menggaris-bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*/dok-ist./jakut/Red/ANTONi)

Tinggalkan Balasan