Karawang, Jejakhukum.net – Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana didalam Permendikbud tersebut tertuang berbagai macam jenis aturan dan larangan bagi Sekolah untuk tidak memungut biaya apapun kepada Siswanya apalagi melakukan transaksi jual beli buku pelajaran.
Adapun beberapa aturan yang telah baku menjadi pedoman Sekolah untuk dijadikan acuan. Seperti, Permendikbud no.8/2016, yang mana sekolah dalam aturan tersebut mengatur tentang Buku pelajaran termasuk LKS sudah seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya apapun.
Dalam Permendiknas No.2/2008, menjelaskan tentang larangan bagi Sekolah untuk melakukan transaksi jual beli buku,baik LKS atau Buku pelajaran umum.
Meskipun larangan dan segala bentuk aturan terkait transaksi jual beli buku sudah menjadi ketetapan, Undang- undang, tetapi masih ada aja sekolah melakukan transaksi terlarang tersebut.
330 ribu rupiah untuk kelas V, adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa kepada sekolah untuk mendapatkan beberapa buku LKS.
Begitu juga murid kelas VI, diwajibkan membayar 320 ribu rupiah demi mendapatkan lembaran LKS yang sudah tersedia disekolah itu.
Sekolah Dasar Negri 1 WADAS adalah satu diantara sekolah lainya yang berani melakukan transaksi jual beli buku LKS, tanpa memiliki rasa takut.
Kedatangan tim Awak media pada Jum’at (27/09/24) ke sekolah tersebut, sepertinya sudah diketahui oleh pihak Sekolah.
Saat di konfirmasi berkaitan dengan pungutan dan jual beli buku LKS di lingkup sekolah, Bendahara Bos Sekolah tersebut enggan berkomentar dan segera berlalu.
Dengan data yang kami dapat dari narasumber, yang kebetulan anaknya bersekolah di sekolah tersebut, dapat dipastikan, praktik jual beli buku LKS disekolah ini sudah lama berjalan.
Melalui Guru yang ada diruangan tersebut, informasi didapat bahwa Kepsek Ibu Siti Khodijah, pergi rapat dan pulang nya langsung berobat.
“Ibu tadi ada, setelah saya hubungi, katanya rapat, dan pulangnya langsung mau berobat, kata guru tersebut kepada awak media.
Maraknya transaksi jual beli buku disekolah, yang terjadi selama ini, apakah sengaja dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang?
Jawaban, apakah Kadisdikpora Kabupaten Karawang terlibat dalam hal ini? belum bisa dipastikan, karna belum adanya pernyataan yang jelas terkait hal ini. ( Tim)