Kepsek Sebut ada Pemasok Buku LKS di Sekolah SMPN 1 Teluk Jambe Timur

Hukum209 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Telukjambe Timur kembali menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran prosedur terkait pemasok Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) muncul. Pemasokan LKS ini diduga dilakukan di luar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya mengakomodasi kebutuhan pengadaan buku bagi siswa secara gratis.

SMPN 1 Telukjambe Timur mengungkap keberadaan pemasok Buku LKS yang disebutkan oleh pihak sekolah bernama Guntur. Hal ini terungkap saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Dalam investigasi media yang dilakukan pada Selasa (10/09/2024), ditemukan bahwa pihak sekolah cenderung menutup diri terkait transparansi penggunaan Dana BOS. Kepala Sekolah SMPN 1 Telukjambe Timur, Suryono, bahkan menyatakan keberatannya saat diminta memaparkan laporan keuangan sekolah. “Saya tidak akan memberikan informasi apapun seputar anggaran BOS, karena itu rahasia,” ujar Suryono singkat kepada media.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban sekolah untuk mempublikasikan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Aturan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dana pemerintah digunakan dengan tepat.

Dari catatan yang diperoleh, SMPN 1 Telukjambe Timur menerima Dana BOS sebesar Rp 439.893.000 pada tahap pertama tahun 2022, meningkat hingga Rp 586.524.000 pada tahap kedua dan ketiga. Pada tahun 2023, dana tersebut bertambah hingga Rp 732.600.000 per tahap. Namun, publik mempertanyakan kondisi fasilitas sekolah yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan meski dana besar telah diterima.

Kritik pun muncul mengenai kebijakan sekolah yang masih membebankan pembelian LKS kepada siswa, padahal Dana BOS telah mencakup pengadaan buku dan bahan ajar. “Jika dana BOS sudah mencakup buku, mengapa siswa masih diminta membeli LKS? Kemana dana pengadaan buku tersebut?”.

Selain itu, penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp 124.464.500 pada tahun 2023 juga dipertanyakan. Fasilitas sekolah yang masih menunjukkan tidak ada perubahan secara signifikan menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ketertutupan pihak sekolah dalam pengelolaan Dana BOS memicu dugaan adanya penyimpangan. Hingga saat ini, pihak SMPN 1 Telukjambe Timur belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai tudingan tersebut.

Diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti perihal informasi ini untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan peraturan, sehingga dana publik ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa. (Red)