Kepsek SMPN 2 Teluk Jambe Barat Berlindung di Bendahara BOS

Artikel149 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Kepala Sekolah SMPN 2 Teluk Jambe Barat, Hasan Ruhyat, menunjukkan sikap ketakutan terkait transparansi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ia menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Bendahara BOS Disdikpora untuk tidak memberikan informasi mengenai anggaran tersebut kepada awak media.

Menurut Hasan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah yang telah melalui monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan “rahasia negara”. Ia menyatakan bahwa perintah tersebut berasal langsung dari bendahara BOS.

“LPJ adalah rahasia negara kang, dan menurut bendahara BOS, saya tidak diperbolehkan memberikan informasi apapun kepada media,” ujar Hasan saat diwawancarai pada Senin (09/09/2024).

Ketakutan yang dirasakan Hasan terlihat jelas di hadapan wartawan. Ia tampak berusaha melindungi diri dengan menyebut nama Bendahara BOS sebagai pihak yang memerintahkannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan dana sekolah.

Pada tahun 2022 dan 2023, SMPN 2 Teluk Jambe Barat mendapatkan alokasi dana BOS dengan jumlah yang signifikan:

**Tahun Anggaran 2022:**

– Tahap 1: Rp 319.347.000

– Tahap 2: Rp 421.941.599

– Tahap 3: Rp 319.347.000

**Total: Rp 1.060.635.599**

 

**Tahun Anggaran 2023:**

– Tahap 1: Rp 520.590.000

– Tahap 2: Rp 520.590.000

**Total: Rp 1.041.180.000**

Namun, meski dana tersebut besar, informasi mengenai penggunaannya seolah tertutup rapat. Menurut peraturan, LPJ dana BOS memang harus dilaporkan dan dievaluasi oleh pihak terkait. Akan tetapi, transparansi kepada publik, termasuk media, juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.

Sikap kepala sekolah yang enggan memberikan informasi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat peraturan terkait keterbukaan informasi publik sebenarnya mengatur agar penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, bisa diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)