JEJAKHUKUM.NET][
Gorontalo Utara — Insiden mengejutkan menimpa Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat berada di lokasi pertambangan, pada Senin (27/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Iron tengah menjalankan aktivitas jurnalistik di area tambang. Berdasarkan keterangannya, ia mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus berinteraksi dengan sejumlah pihak yang berada di area tersebut.
“Saya berada di tambang, lalu saya tanya anggota yang sering datang. Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ujar Iron, menggambarkan kronologi singkat kejadian yang menimpanya.
Diduga, setelah memperkenalkan diri sebagai bagian dari media, situasi tiba-tiba memanas hingga berujung pada tindakan pemukulan oleh oknum aparat yang berada di lokasi. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti identitas oknum aparat yang dimaksud maupun motif di balik tindakan tersebut.
Insiden ini memicu keprihatinan serius, terutama terkait perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Sebagai organisasi profesi, AKPERSI dikenal aktif dalam mendorong independensi pers dan perlindungan terhadap insan media dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kejadian ini. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Sementara itu, kondisi terbaru Iron Tangahu juga belum dijelaskan secara rinci, termasuk apakah yang bersangkutan mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, guna memastikan keadilan serta menjaga marwah kebebasan pers di daerah. *RED*

















