Diduga Gelapkan Dana Rp8,5 M, Kepercayaan Pengusaha Jakarta ke AO di Kalbar Berakhir*

Artikel373 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Pontianak, Kalbar – AO, yang selama ini dipercaya mengelola bisnis di Kalimantan Barat, kini dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp8,5 miliar milik seorang pengusaha asal Jakarta.

 

Kasus ini terbongkar setelah manajemen melakukan audit internal terhadap laporan keuangan dan operasional yang berada di bawah kendali AO. Periode yang diperiksa mencakup tahun 2022 hingga Juni 2026. Hasilnya, tim menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar.

 

Menurut pengusaha korban, selama ini AO diberi kewenangan penuh untuk menjalankan usaha. Semua kebutuhan operasional dan pribadi AO ditanggung, termasuk gaji Rp30 juta per bulan dan fasilitas lengkap.

 

“Saya sudah beri kepercayaan penuh, kebutuhan hidupnya ditanggung, gaji besar, fasilitas ada. Tapi yang muncul justru dugaan penggelapan dengan nilai yang sangat besar,” ujarnya.

 

Selain dana yang diduga dibawa kabur, AO juga disangka memalsukan data penjualan dan laporan keuangan. Data itu selama ini dipakai sebagai dasar keputusan perusahaan. Dampaknya, beberapa karyawan disebut belum menerima hak mereka.

 

Pihak perusahaan mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi AO untuk meminta klarifikasi. Hingga Selasa, 9 Juni 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan keberadaannya belum diketahui.

 

“Selama ini saya diberi informasi keuangan yang tidak sesuai kenyataan. Begitu masalah mulai terbuka, saya justru yang difitnah. Bukti-bukti terus kami kumpulkan untuk dibawa ke proses hukum,” katanya.

 

Selain dugaan penggelapan, ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang akan diserahkan ke aparat untuk diselidiki lebih lanjut. Semua tuduhan masih menunggu pembuktian sesuai proses hukum.

 

Karena tidak ada respons dari AO, pihak perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.

 

“Kami minta AO segera memberikan pertanggungjawaban. Kalau tidak ada itikad baik, seluruh bukti akan kami serahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.