Ketua KPU Minta Maaf Atas Kesalahan Data Sirekap, Benarkah Data Sirekap Tidak Bisa Jadi Patokan?

LAMPUNG | jejakhukum.net – Diketahui berdasarkan video yang beredar di aplikasi perpesanan terjadi banyak kesalahan atau error pada proses memasukkan data (entry data) melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permintaan ma’af atas kesalahan konversi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini ditegaskannya saat menggelar jumpa pers di Jakarta pada, Kamis (15/02/2024).

“Di dalam Sirekap yang ditemukan ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suara dan formulir yang diunggah itu berbeda,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari

KPU mengakui telah terjadi kekeliruan di aplikasi Sirekap yang menyebabkan angka penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dengan yang ada di aplikasi tersebut. KPU menyebut kekeliruan data itu terjadi di 2.325 TPS. Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa, atas kesalahan tersebut pihaknya akan melakukan koreksi.

“Pihak KPU menemukan sebanyak 2.325 TPS yang melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke Sirekap,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kesalahan data hanya 0,64 persen dari total Form C yang diunggah pada Sirekap.

Selain itu, pihak KPU sama sekali tidak berniat untuk memanipulasi hasil dari perhitungan suara di setiap TPS, yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.

“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” tegas Hasyim.

Dalam catatan KPU yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sirekap berjumlah 358.775, dan sebanyak 2.325 yang mengalami kesalahan konversi.(*/dok-ist./fwj.i/hms-lampung/@Red

Tinggalkan Balasan