JAKARTA | jejakhukum.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI merangkul para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi. KKP menargetkan penambahan perluasan kawasan konservasi sebesar 30 persen dari luas lautan sampai tahun 2045, mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, stakeholder yang dimaksud diantaranya pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dan mitra kerja lainnya.
“Pentingnya pemahaman yang selaras dengan seluruh pemangku kepentingan ini khususnya diperlukan untuk pengaturan pelayaran kapal di dalam dan di luar kawasan konservasi, pembentukan UPTD, peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, dan implementasi neraca sumber daya laut (ocean accounting) sebagai indikator keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya laut,” ujar Victor dalam kegiatan kerjanya di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Penambahan perluasan kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas lautan sampai tahun 2045 merupakan salah satu program ekonomi biru KKP. Untuk mencapai perluasan tersebut, di tahun 2024 Ditjen PKRL menargetkan penambahan luas kawasan konservasi 200 ribu Ha, penetapan kawasan konservasi oleh Menteri 2 juta Ha, dan pengelolaan kawasan konservasi 17,8 juta Ha.
Tak hanya itu, KKP melakukan pengelolaan terhadap 20 jenis ikan, bantuan untuk Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK), implementasi neraca sumber daya laut dalam kawasan konservasi, serta identifikasi kawasan konservasi untuk diatur perlindungannya secara ketat berdasarkan kriteria pembatasan akses dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung menyerukan para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan menyamakan perspektif dalam mencapai target pengelolaan kawasan konservasi yang efektif sesuai dengan milestone menuju Indonesia Emas 2045.
Firdaus mengungkapkan, untuk mendukung target tersebut juga perlu dilakukan penghitungan neraca ekosistem, neraca sumber daya ikan dan neraca karbon biru dari setiap kawasan.
“Tak mungkin kita hanya mengelola ruang laut saja tanpa mengelola isinya. Di kawasan konservasi isinya adalah spesies-spesies biota laut. Dengan membranding dan clustering kawasan konservasi sebagai tempat dilindunginya spesies-spesies biota laut, maka kita dapat menjadi center of excellent dan melibatkan masyarakat belajar dalam kawasan konservasi,” ungkap Firdaus.
Senada dengan Firdaus, Kepala Cabang Dinas Perikanan Alor, Pemprov Nusa Tenggara Timur Muhammad Saleh Goro juga menyampaikan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kawasan konservasi untuk menentukan arah langkah pengelolaan kawasan konservasi ke depan.
“Sinergi ini tentu akan membawa kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan semakin terlindungi, terkelola, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Goro.
Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, perluasan kawasan konservasi laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia.(*/dok-ist./hms-kpp/biro-jakut/@FAZZA)