Karawang, JEJAKHUKUM.NET [ ] Putra M. Wifdi Kamal, Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis menyampaikan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Swissbelinn ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pemilu. Kegiatan ini juga melibatkan para Liaison Officer (LO) dan operator Sistem Informasi Kampanye Ran Dana Kampanye (SIKADEKA) dengan tujuan mempersiapkan LADK.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah mempersiapkan tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang wajib dilaporkan oleh setiap peserta pemilu mulai dari tanggal 17 Desember hingga 6 Januari 2024. Laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang,” terang Putra.
Salah satu poin krusial yang dibahas pada kegiatan ini adalah batasan dana kampanye. Meskipun peserta pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.
“Sumbangan perorangan maksimal adalah 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal 25 miliar,” terang Putra.
Rapat juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau dari hasil tindak pidana kejahatan. Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.
Kegiatan ini dianggap sangat penting sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peserta pemilu yang tidak melaporkan atau tidak memberikan laporan hingga batas akhir pelaporan dapat dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu. Oleh karena itu, laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam pengelolaan SIKADEKA, setiap partai politik memiliki administrator yang dikelola oleh operator. SIKADEKA berisi informasi pengguna sesuai dengan jumlah calon legislatif (caleg) partai yang dikelola oleh peserta sendiri. Keamanan sistem ini dipastikan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga pengamanan sistem sudah disiapkan dengan aman dan ketat.
“Meskipun ada peralihan dari sistem laporan manual menjadi digital, tidak ada kendala besar yang dihadapi,” papar Putra.
Putra melanjutkan, proses adaptasi tersebut dilakukan dengan lancar, menandai langkah positif menuju efisiensi dan kecepatan dalam mengelola informasi kampanye. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara KPU Karawang, partai politik, dan operator SIKADEKA, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil.
KPU Karawang gelar kegiatan Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Sharing Season SIKADEKA bersama berbagai partai politik di Karawang, Selasa (19/12).
Putra M. Wifdi Kamal, Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis menyampaikan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Swissbelinn ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pemilu. Kegiatan ini juga melibatkan para Liaison Officer (LO) dan operator Sistem Informasi Kampanye Ran Dana Kampanye (SIKADEKA) dengan tujuan mempersiapkan LADK.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah mempersiapkan tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang wajib dilaporkan oleh setiap peserta pemilu mulai dari tanggal 17 Desember hingga 6 Januari 2024. Laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang,” terang Putra.
Salah satu poin krusial yang dibahas pada kegiatan ini adalah batasan dana kampanye. Meskipun peserta pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.
“Sumbangan perorangan maksimal adalah 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal 25 miliar,” terang Putra.
Rapat juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau dari hasil tindak pidana kejahatan. Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.
Kegiatan ini dianggap sangat penting sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peserta pemilu yang tidak melaporkan atau tidak memberikan laporan hingga batas akhir pelaporan dapat dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu. Oleh karena itu, laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam pengelolaan SIKADEKA, setiap partai politik memiliki administrator yang dikelola oleh operator. SIKADEKA berisi informasi pengguna sesuai dengan jumlah calon legislatif (caleg) partai yang dikelola oleh peserta sendiri. Keamanan sistem ini dipastikan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga pengamanan sistem sudah disiapkan dengan aman dan ketat.
“Meskipun ada peralihan dari sistem laporan manual menjadi digital, tidak ada kendala besar yang dihadapi,” papar Putra.
Putra melanjutkan, proses adaptasi tersebut dilakukan dengan lancar, menandai langkah positif menuju efisiensi dan kecepatan dalam mengelola informasi kampanye. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara KPU Karawang, partai politik, dan operator SIKADEKA, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil. (*Sultoni)