Pontianak, Jejakhukum.net – Pernyataan Sikap Sebagai kuasa hukum Rolan alias Olan alias Papi, saya, Edward Setiarso Hari Murti, SH, menyatakan keberatan atas proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pontianak. Berdasarkan pengamatan dan analisis hukum kami, terdapat indikasi bahwa prosedur yang dijalankan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang berlaku.
Ketidakprofesionalan yang kami soroti meliputi. Pelanggaran terhadap hak-hak tersangka: Dalam proses penyelidikan, kami mendapati bahwa hak-hak hukum klien kami tidak dijalankan secara maksimal sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ketidaksesuaian prosedur penyidikan: Beberapa langkah yang diambil oleh pihak penyidik tidak mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang semestinya, sehingga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Kurangnya transparansi dalam proses hukum: Kami menilai bahwa pihak penyidik kurang memberikan informasi yang jelas dan terbuka terkait perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Kami meminta kepada pihak yang berwenang yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyelidikan yang telah dilakukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP atau penyalahgunaan wewenang, kami mendesak agar pihak-pihak terkait diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku
Karena kami sudah memasukan pengaduan masyarakat terkait akan hal tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Wasidik Polda.
Kami percaya bahwa proses hukum yang adil, transparan, dan profesional adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan yang seharusnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan komitmen terhadap penegakan hukum.
Edward Setiarso Hari Murti, SH
Kuasa Hukum Rolan alias Olan alias Papi.
Dalam konferensi pers dikutip Jurnalis.co.id, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Trias, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena proses hukum yang berlarut-larut.
penjelasan Kompol Trias terkait kasus tersebut Kasus Sudah Ditangani Polresta Pontianak bahwa kasus pencabulan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setelah laporan diterima.
Korban dilaporkan mengalami pencabulan sebanyak dua kali dalam satu hari, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan.
Dan Berkas Sudah Dinyatakan Lengkap, Namun Dikembalikan
Menurut Trias, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polresta Pontianak. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dalam bentuk P19 (berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi).
Bukti Voice Note dari Korban
Salah satu bukti penting dalam kasus ini adalah rekaman suara (voice note) yang dibuat oleh korban saat dugaan pencabulan terjadi. Rekaman tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari berkas perkara.
Petunjuk Tambahan dari Kejaksaan
Meskipun pihak kepolisian merasa telah melengkapi semua petunjuk yang diminta, kejaksaan memberikan arahan tambahan untuk melakukan digital forensik terhadap rekaman suara tersebut. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian kasus ini.
Langkah Lanjutan
Kompol Trias menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan untuk memastikan kasus ini segera mendapat kepastian hukum.
(Jhony)