Lakukan Tindakan Cabul terhadap Anak Guru, Kakek di Bekasi Belum juga di Tangkap ?!

BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Sosok ‘Predator’ anak perempuan di BEKASI masih melenggang bebas, laporan polisi tercatat soal dugaan pencabulan terhadap anak seorang guru yang masih di bawah umur, hingga bergulir hampir setahun laporan belum juga ada hasil yang memuaskan bagi pihak korban.

Yuliza Frieni yang merupakan orang tua dari buah hatinya NY (10), yang telah menjadi korban perbuatan mesum pelaku mengaku, bahwa putrinya jadi pelampiasan (obyek seks) yang dilakukan oleh seorang kakek yang tinggal satu gang dengan rumahnya. Dirinya pun telah resmi membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/1605/VII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal Rabu 15 Juli 2022, silam.

Dikutip dari surat Laporan Polisi tersebut, tempat kejadian serta saat disambangi awak media di rumah tinggal korban, yakni di Perum Taman Alamanda, Blok D1 Nomor 30, RT.005/RW.015 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Selasa (28/03/2023) malam.

Kepada wartawan, Eni sapaan akrabnya membeberkan kronologi kejadian yang dialami putri kecilnya yang masih berusia 10 tahun, melanjutkan cerita anak keduanya yang menjadi saksi, karena saat kejadian putri keduanya tersebut tengah bersama korban saat digagahi.

Dikatakan, kejadian terakhir yang dia ketahui, disaat dirinya (Eni) sedang berobat ke dokter gigi, dan suaminya yang sedang bekerja. Kondisi rumah tinggal dalam keadaan tidak ada orang tua, alias hanya kedua (2) anaknya yang masih kecil berada di rumah dan asyik bermain gadget.

Ketika pulang dari dokter gigi, Eni mendapat aduan dari anak keduanya bahwa kakek (terlapor) masuk ke dalam rumahnya kala itu, dan dengan tanpa izin mulai duduk di kursi yang terdapat kedua putrinya itu sedang bermain.

Sang kakak (anak pertama yang duduk di kelas 1 SMP) menceritakan bahwa kakek (terlapor) meraba paha dan dada adiknya, serta mengelus elus tubuh adiknya seakan punya tujuan tak senonoh yang dinilainya.

Bahkan, pengakuan Eni tak hanya hari itu sang kakek melakukannya terhadap korban. “Dia setiap ada kesempatan langsung melakukan tindakan kejinya, pernah di rumah kosong, dan bahkan di mushola tempat sang kakek menjadi imam shalat,” ungkap Eni.

“Hal ini sudah dilaporkan juga ke ketua RT dan RW. Bahkan sudah ada pihak polisi datang ke rumah saya, tapi justru semua menyuruh saya berdamai,” paparnya, seraya mengatakan tak mungkin saya mau berdamai dengan orang yang sudah merusak masa depan anak saya.

Eni menambahkan, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Metro Bekasi dan ditangani Unit PPA. Ironisnya, selama hampir satu tahun ini pelaku belum juga diamankan. Menurutnya kinerja polisi tidak sesuai janjinya, yang sempat dijanjikan salah satu petugas polisi 4 (empat) bulan akan ada hasilnya.

“Kata polisi empat (4) bulan selesai hasilnya. Anak saya juga sudah divisum. Masa kerja polisi bisa se-lama ini prosesnya. Saya butuh hasilnya sehingga pelaku dapat ditangkap,” harap Eni.

Seperti diketahui, dalam KUHP baru yang dimuat pada Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 meskipun akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026 mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.

Pasal 415 huruf b UU 1/2023

Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Saat hendak dikonfirmasi, petugas Unit PPA seolah-olah seperti menghindar, wartawan belum bisa mendapat jawaban dari pihak kepolisian, setelah berupaya untuk meminta klarifikasi ataupun keterangan. Dalam hal ini, kinerja penyidik Polres Metro Bekasi patut dipertanyakan, dan Eni pun berencana akan membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta.(*/dok-ist./fwj.i-hms/@Adpti.Zark)

Tinggalkan Balasan