Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya

Berita, Daerah, Hukum537 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Jejakhukum.net – Sebuah keputusan yang tak biasa diambil oleh Pemimpin Daerah saat situasi sedang tak baik-baik saja.

Kekosongan pemimpin Pasca Bupati sebelumnya wafat (Eka Supriatmaja)  tahun 2021, yang naik menggantikan Neneng Hasanah Yasin saat itu, menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi untuk menempatkan Penjabat Bupati.

Kebijakan serta kewenangan  PJ dalam menjalankan Tupoksinya sangat diragukan, setelah mempelajari nya belakangan ini, saat LIN mencoba Investigasi di beberapa Dinas.

Kepada Jejakhukum.net, Ependi menjelaskan perihal permasalahan-permasalahan yang menjadi PR Pemkab Bekasi saat ini. Kenapa tidak, Ependi mengatakan secara terbuka tentang adanya beberapa Pimpinan tinggi di masing-masing Dinas terdampak masalah aturan hukum. Agar tidak menggangu perjalanan Bupati, menurut hemat kami sudah seharusnya dapat merapihkan  tabiat para oknum Dinas yang bekerja hanya sekedar mendapatkan keuntungan dari Jabatannya saja peninggalan rezim terdahulu.

Hasil investigasi LIN, dikatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ada dua Instansi diduga dengan sengaja merugikan negara puluhan miliar dalam setahun, yakni DLHK dan DISDAG.

” Menurut data yang kami miliki dan mengacu hasil investigasi,kami menemukan miliar an uang yang seharusnya dapat diselamatkan oleh dua orang pejabat ini, disayangkan dua orang ini tidak memiliki rasa kepedulian terhadap Kabupaten Bekasi”.

Penggunaan BBM non subsidi selain berdampak merugikan keuangan daerah, juga sudah menabrak aturan hukum lain dalam hal ini Perpres no.191/2014 Jo  117/2021, tentang  perintah untuk menggunakan BBM subsidi bagi angkutan sampah  milik pemerintah .

” Ada perintah dari Pusat (Perpres 191/2014 Jo 117/2021) yang mana Perpres tersebut dibuat untuk meringankan beban pemerintah daerah, bahkan milyaran rupiah bisa diselamatkan. Jika Perpres tersebut diabaikan atau tidak dipatuhi, ada Sanksi ringan jika tidak ada kerugian nya, hingga sanksi berat dan pidana jika ada kerugian negara nya.  Hal ini mutlak sudah dilakukan oleh dua  Dinas ini, kerugian pun belasan milliar, tapi anehnya, oknum tersebut masih enjoy bahkan hingga ada yang naik jabatan “. Kata dia.

Hal ini dipastikan sudah mencederai birokrasi dan Kepemimpinan Bupati saat ini.

Warisan kerusakan mental peninggalan pemerintaham terdahulu harus nya segera dapat dibersihkan, jika Bupati Ade Kuswara Kunang  berharap Bekasi lebih maju lagi.

” Bupati saat ini seharusnya cepat ambil tindakan, rapihkan para pejabatnya yang memiliki mental bobrok, jangan sampai kelakuan dua oknum ini dapat merusak mereka yang sedang fokus mengabdi pada pemerintahan sekarang”.

” Dua orang tersebut saat ini masih menjabat, diantaranya  (KH) selaku Kabag Umum dan (GP) selaku KaDisDag Kabupaten Bekasi. Secara administrasi Bupati seharusnya dapat menyegerakan perombakan di semua kabinet nya, dan secara aturan hukum yang berlaku, LIN akan membuat Laporan nya pada Institusi penegak hukum  atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang di Dinas yang berbeda.” Tutupnya.

(Egi)