Karawang, Jejakhukum.net – Dikatakan oleh Wahyu, seorang Asisten Manager PLN Cabang Karawang kepada Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang, tentang bagaimana sistem pengaturan CSR pada tubuh PLN yang sebenarnya.
” Sebenarnya CSR dikami tidak seperti yang dibayangkan pak,bisa mengatur di wilayah. Untuk PLN diatur di pusat,dari daerah hanya sebatas menerima proposal pengajuan dari masyarakat yang tahu saja, dan kami mengirim permohonan tersebut kepada kantor Wilayah Provinsi,dan kemudian Pusatlah yang mengatur siapa Penerima dan besaran anggaran nya” ,kata Wahyu, Senin (02/12/24).
Ada sesuatu kejanggalan terkait pengelolaan dana CSR pada tubuh PLN, yang mana menurut Wahyu, keuntungan PLN tahun anggaran 2024 sebesar 600 Milliar, untuk wilayah teritorial Karawang.
Dan perlu diketahui 2-4% , dari keuntungan atau laba bersih perusahaan wajib di keluarkan melalui program CSR.
Mba Wahyu, menjelaskan dalam hal ini keuntungan dan pengaturan CSR adalah kewenangan pusat, kami hanya sebatas menyalurkan saja, kalau ada pastinya kami publish, dan total dari apa apa yang menjadi aturan sebesar 2-4% itu ya memang tidak ada, tap kita bicara secara nasional.
” 600 milliar keuntungan PLN tahun ini dan kewenangan untuk mengatur CSR Itu ada dipusat, kami sebatas menyalurkan saja “, jelas Mba Wahyu.
Kecurigaan terhadap sistem pengelolaan keuangan PLN perlu dicurigai, pasalnya, kejelasan Bu Wahyu,menjadi bukti bahwa PLN tidak menjalankan amanah Undang-undang yang menjadi kewajiban nya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat turut serta melihat dan mempelajari sistem pengelolaan uang keluar dan masuk di PLN Pusat. Terkait CSR Kabupaten Karawang,harus dapat dijelaskan sesuai regulasi yang berlaku, dan keterbukaan informasi dalam pengalokasian nya diharuskan oleh aturan yang berlaku.
Agar masyarakat Faham, bahwa ada bantuan sosial dari PLN,dan kalau bisa transparansi,belasan milliar CSR dapat mengurangi beban masyarakat Karawang jika hal itu di kelola dengan baik.
Mempelajari hal ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang, pastinya akan menyurati DPR RI, Mentri BUMN hingga Presiden dalam waktu dekat ini.
Berharap,apa yang menjadi hal masyarakat harus dapat diterima oleh masyarakat tanpa syarat.
” Kami akan menyurati Pemerintah Pusat hingga Bapak Presiden RI, berharap praktek mengangkangi UU oleh pemilik kebijakan dapat segera ditindaklanjuti, dugaan PLN lakukan korupsi sepertinya wajib dikuak” tutup nya. (Team)