LSM TRINUSA Geruduk DPRD Kota Bekasi, dengan Support Aliansi Rakyat Bekasi dan Mahasiswa

BEKASI KOTA, JEJAKHUKUM.NET – Terlihat, ratusan masyarakat yang tergabung dalam LSM Trinusa menggeruduk gedung Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, terlatak  bahwa dalam aksi damai tersebut menuntut gunakan hak interpelasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang disinyalir dan dapat terindikasi telah melakukan kebijakan bersifat strategis.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) ketika memyampaikan aspirasi dan amanat dalam orasinya mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri (Memdagri).

Seperti diketahui sesuai aturan undang-undang Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Serta Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara SK BKN NO.26/2016 Poin (3) huruf e. Tupoksi Plt. Wali Kota Tidak boleh membuat sebuah kebijakan strategis.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) ketika memyampaikan aspirasi dan amanat dalam orasinya mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri (Memdagri).

Bahwa diketahui, Mandor Baya dalam kesempatan tersebut telah menitik-beratkan, bahwa pihaknya bersama ARB berikutnya akan bergerak ke Jakarta dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk mendesak Kemendagri mencabut jabatan Tri Adhianto, selaku Plt. Wali Kota BEKASI.

“Saya minta ketegasan DPRD yang mewakili suara masyarakat Kota Bekasi, di mana di sini setiap persoalan digodok demi kemajuan Kota Bekasi, saya minta untuk komitmen dalam tegas dan berani,” imbuhnya.

Dari hasil kajian tersebut, LSM Trinusa bersama ratusan orang disini ingin meminta kepada DPRD selaku penampung lidah aspirasi masyarakat untuk menggunakan hak interpelasinya karena sudah terbukti kuat Tri Adhianto sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Plt. Wali Kota Bekasi.

Tri Nusa, kalo bisa bermohon membuat Rekomendasi Tertulis tentang Pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Walikota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri.

Aspirasi tersebut langsung ditanggapi serius oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal SE, menurut politisi Partai Golkar Kota Bekasi dirinya mengaku siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kemendagri.

“Persoalan Kebijakan yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, memang sangat central terkait dugaan penyelewengan jabatan. Kita akan bantu dan menunggu jawaban resmi dari Kemendagri terkait masalah ini,” ungkap Faisal yang juga Ketua PK Golkar Pondok Gede tersebut.(*/dok-ist./Tim-red)

Tinggalkan Balasan