Lurah Marunda Bantah Bahwa Rumah Dinasnya Di Jadikan Usaha Catering

JAKARTA UTARA | jejakhukum.net – Lurah Marunda Kecamatan Cilincing, Agung memberikan bantahan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar, adanya dugaan rumah dinas dijadikan tempat usaha catering, tuduhan tersebut adalah tidak benar. Bahwa dijelaskan oleh Agung saat memberikan keterangan ketika dikonfirmasi, rumah dinasnya tersebut yang beralamat di Jalan Marunda baru 2, RT.007/RW.05 Nomor 5 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara DKI Jakarta pada, Sabtu (17/06/2023) malam.

Lurah Marunda, Agung mengatakan kepada awak media bahwa tidak benar adanya rumah dinas dijadikan tempat usaha catering yang diberitakan teman-teman. “Saya tegaskan yang sebenarnya pemberitaan itu tidak benar, kejadiannya tidak seperti yang dituduhkan; adalah ada warga yang memohon bantuan untuk meminta izin di halaman rumah dinas untuk pengemasan nasi box pesanan,” tutur Agung.

Dalam pemaparannya, Agung memberikan penjelasan dengan menceritakan kronologis kejadian sebenarnya; adalah bahwa di tahun 2023 Kelurahan Marunda, dikarenakan pertama kalinya seorang warga bernama Hamidah mendapatkan pesanan nasi kotak. Berhubung karena kondisi rumah ibu Hamidah yang berada di Jalan Bidara RT.007/RW.01 yang berukuran 7×7 Meter² (Sempit). dengan lebar ukuran jalan 1.meter tersebut.

“Terkait hal tersebut, maka Bu Hamidah meminta izin kepada saya selaku lurah Marunda untuk penggunaan halaman dan teras rumah dinas untuk pengemasan nasi box untuk pesanan,” ungkapnya.

Tentunya melihat kondisi warganya yang membutuhkan pertolongan maka lurah Marunda terketuk hatinya, mengizinkan halaman dan teras rumah dinasnya di pakai untuk pengemasan nasi box kepada Bu Hamidah, untuk mempermudah penggemasaan makanan nasi box secara sukarela dan tidak menerima imbalan apapun dari ibu Hamidah.

Atas kejadian yang menjadikan salah paham ke publik dan pemberitaan yang telah merugikan lurah Marunda tersebut, Bu Hamidah juga telah meminta ma’af kepada Agung selaku lurah Marunda. “Akibat perbuatan saya, kepada lurah Marunda pak Agung dan sebagai pihak yang dirugikan, maka tentunya saya (bu Hamidah) sangat menyesalkan atas peristiwa yang terjadi serta saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar bu Hamidah.

“Saya secara pribadi serta atas nama keluarga, memohon ma’af kepada lurah Marunda pak Agung, juga kepada masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang sangat merugikan di kelurahan Marunda ini,” tegasnya.(*/dok-ist./Novilia/jakut/FAZZA)

Tinggalkan Balasan