Mahasiswa FKUI Terindikasi di Bully oleh Oknum Dosen yang Diduga Merupakan Dokter Ahli Radiologi RSCM

Pihak FKUI Depok dan di Salemba Jakarta Pusat belum Mengklarifikasi, meski telah coba dihubungi via nomor whatsapp

JAKARTA | JejakHukum.Net
Kian maraknya Perundungan (Bullying) di dunia pendidikan saat ini seakan menjadi hal biasa, bullying di perguruan tinggi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang mahasiswa dari Fakultas Kedokteran UI semester 1 kedokteran berinisial MRF (19) yang saat ini tengah mengalami Depresi, lantaran dugaan tindak bullying yang terindikasi dilakukan oleh oknum Staff kantor berinisial (D) dan oknum tenaga pendidik/pengajar (dosen) berinisial (BZ) pada Universitas Indonesia (UI).

Perundungan (bullying) di perguruan tinggi kembali menjadi isu serius yang seringkali terlupakan, terkamuflase oleh anggapan bahwa mahasiswa sudah cukup dewasa untuk mengatasi konflik atau tekanan psikologis yang muncul dalam lingkungan akademik. Dan tentunya dapat menggugah kesadaran akan realita tersebut.

Pihak FKUI Depok (Humas) tak dapat dijumpai saat disambangi awak media sehingga belum dapat memberikan keterangan secara konkret, begitu pula dengan oknum dosen (BZ) yang diduga merupakan seorang dokter ahli Radiologi yang bertugas di RSCM Jakarta, belum memberikan klarifikasinya meskipun awak media telah menyambangi FKUI Depok dan yang di Salemba Jakarta Pusat, serta telah coba memghubungi via nomor whatsapp.dok-istimewa/fwj.i/@red.

Merasa kecewa, penasehat hukum Korban dari Indonesia Legal Partner (ILP)-Law Firm, DR(c). Jefferson Hutagalung, SH, MH saat ini telah melayangkan surat Somasi pertama ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Depok pada hari Selasa, 25 Nopember 2024.

“Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh pengajar (dosen) di fakultas hebat seperti ini, tekanan hinaan bully yang diterima klien saya ini sehingga beliau Depresi menjadi cermin buruknya attitude seorang oknum tenaga pendidik di perguruan tinggi,” ujar Jeferson ketika memberikan keterangan di Bekasi pada, Jum’at (29/11/2024).

Jefferson juga menegaskan adapun terkait pasal bullying di satuan pendidikan, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, dapat dijerat Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap seseorang.

“Jika larangan melakukan kekerasan terhadap seseorang ini dilanggar, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 yang dinyatakan, bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Jefferson.

Jefferson juga menegaskan, saat ini pihak keluarga masih menunggu etikat baik dari oknum staff dan pengajar FKUI tersebut, ada motif apa terkait dengan dugaan tindakan perundungan (bullying) terhadap (MRF).

Perundungan selain juga dapat merusak citra perguruan tinggi secara keseluruhan. Institusi yang gagal menangani perundungan dengan baik, bahkan perguruan tinggi bisa kehilangan reputasi sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung. Dampak perundungan di perguruan tinggi tentunya tidak bisa dianggap remeh, korban dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, hingga keinginan untuk menghentikan studinya. Trauma yang dialami korban juga dapat berpengaruh pada kehidupan pribadi dan profesionalnya di masa depan.

Sementara itu, pihak FKUI Depok (Humas) tak dapat dijumpai saat disambangi awak media sehingga belum dapat memberikan keterangan secara konkret, begitu pula dengan oknum dosen (BZ) yang merupakan diduga seorang dokter ahli Radiologi yang bertugas di RSCM Jakarta, belum memberikan klarifikasinya meskipun awak media telah menyambangi FKUI Depok dan yang di Salemba Jakarta Pusat, serta telah coba memghubungi via nomor whatsapp.(*/dok-ist./fwj.i/bks/@red.)

Tinggalkan Balasan