Marak Mafia Solar Subsidi, Modus Operandi Konsumen Pengguna Normal

Hukum19 Dilihat

MINAHASA, JEJAK HUKUM.NET – Antrian panjang kendaraan besar, mobil-mobil pribadi di hampir setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan biasa di Minahasa Utara, Sulawesi Utara setiap harinya.

Terpantau, terlihat iring-iringan unit kendaraan mobil-mobil box (Helly) diduga modifikasi berisi tangki/xhempu tengah melintas (beroperasi) di jalur jalan raya utama di Kota Minahasa Utara.dok-ist.

Hal ini akibat adanya antrian beberapa mobil Box yang mana menurut masyarakat setempat unit-unit kendaraan yang disebut ‘Helly’ selalu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan tanpa hentinya (diduga bolak-balik).

“Pemandangan biasa seperti ini pak, mobil box yang sudah di modifikasi seperti ini, yang sering kalau saya lihat seharian bisa 3 kali beli minyak solar.” Kata Jhony, seorang warga setempat yang merasa kesal kalau setiap mau beli bahan bakar harus mengantri berjam-jam, Cetusnya kepada Jejakhukum.net pada, Senin (28/11/2022).

 

 

 

 

 

Jhony juga berharap ada penegak hukum yang berani secepatnya untuk menertibkan para Oknum mafia Migas. “Mesti ada tindakan tegas terhadap para pengguna minyak solar subsidi diduga untuk ditimbun di Minahasa Utara, karena masyarakat sangat dirugikan ketika praktek liar ini terus berlanjut.” Tegasnya.

Tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp. 6,800 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Maka apakah pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian telah dilakukan pihak Pertamina?.

 

 

 

 

 

Apalagi pemerintah pun telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya serta dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi hukuman pidana 6 tahun penjara, dan atau denda mencapai Rp 60 miliar.(*/dok-ist./Red/Tm)