Kubu Raya , Jejakhukum.net – Penimbunan Oli yang di Duga non legal di wilayah Hukum Polres Kubu Raya Tepat nya di pergudangan Mandau 68 di Desa parit baru.
Menurut tim Media di lapangan saat bertugas bahwa saat pertama kali mendatangi gudang pada tangal 6 juli 2024,gudang tersebut terbuka dan mengkomfirmasikan bahwa adanya penimbunan oli non legal di gudang tersebut dan tanpa ada klarifikasi dari pihak penyewa gudang tersebut.
“Selanjutnya Awak media mendatangi lagi ke gudang bahwa memang benar adanya dugaan penimbunan Oli non legal yang di lakukan oknum At selaku penanggung jawab di gudang tersebut.
“Hal ini bisa menumbulkan kurangnya pendapatan pengusaha kecil yang sudah legal,karena menurut tim di lapangan Karena Adanya gudang non legal tersebut jadi pengusaha kecil kurang pendapatan untuk menjual oli yang legal.
“Mohon untuk kepada APH Kubu Raya bisa menindak tegas terkait dugaan adanya penimbunan Oli non legal yang bertempat di wilayah Hukum APH Kubu Raya’ Tepat nya di gudang Mandau 68 Desa Parit Baru,”Ujar tim lapangan.
(Jhony)