JEJAKHUKUM.NET][
SINTANG, KALBAR – Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
”Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka.
”Pernyataan sikap Masyarakat Dusun Tanjung Semunti Dan dusun Pedadang Hulu Dalam Penyampaian Aspirasi Di Depan;
Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi, dan OPD Terkait.
”Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab;
Dalam pernyataannya, warga menegaskan:
”Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
”LATAR BELAKANG TUNTUTANAdapun persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemutusan kontrak adalah:
1. Terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama masyarakat dengan perusahaan perkebunan, khususnya mengenai lahan, status HGU, lahan yang diduga berada di luar HGU, serta lahan Plasma masyarakat.
2.Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.
3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
4.Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
5.Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Muryadi Kepala Desa Baung Sengatap menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi di Desa Baung Sengatap.
”perusahaan datang 1998. Ada kesepakatan antar masyarakat, kepala desa dan pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana. Lalu perusahaan yang sekarang merupakan pergantian pemilik yang keempat. PT SNIP ini terakhir yang memiliki perkebunan di wilayah kami” terang Muryadi
”dari 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sudah 2 tahun ini berjuang menuntut haknya. Ada kebun yang seharusnya plasma, tapi sudah atas nama perusahaan lain. Kebun plasma itu yang dituntut masyarakat supaya diserahkan kepada masyarakat ” terang Muryadi
“kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Ada juga perlakuan tidak baik dari perusahaan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan, seharusnya perusahaan jadi kaya, masyarakat jadi sejahtera” terang Muryadi
Mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Baung Sengatap, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala terus memperdalam data dan informasi dari aspirasi yang disampaikan.
“kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan setiap 6 bulan sekali, perusahaan harus melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. Pemda Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, akan kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada” terang Gregorius H Bala
”Aksi penyampaian aspirasi pada Selasa siang tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
(Tim)












