Masyarakat Vs Pemdes Kubu: Mediasi Lahan 400 Hektar Memanas, Dana Ganti Rugi Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

Berita, Daerah234 Dilihat

Kubu Raya | Jejakhukum.net – Suasana tegang menyelimuti mediasi sengketa lahan seluas 400 hektar di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (15/4). Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kubu itu menghadirkan berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemkab Kubu Raya, Mustafa; Kabid Kesbangpol; Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo; Kapolsek Kubu Ipda M. Rosyid; serta warga, pembeli lahan Muhamad Nasir alias Bujang, dan unsur Pemerintah Desa Kubu.

Pertemuan berlangsung panas. Warga mempertanyakan legalitas transaksi lahan dan transparansi pengelolaan dana ganti rugi yang dinilai janggal. Perwakilan warga dari Dusun Tokaya, Sahrona, secara terbuka mengkritisi proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga tak melibatkan seluruh pemilik lahan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan secara masif.

Dana Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Inti dari konflik ini adalah dana ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar yang diklaim telah disalurkan kepada sekitar 200 pemilik lahan. Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebutkan dana tersebut sudah dibagikan berdasarkan data SPT. Namun, sejumlah warga justru mengaku belum menerima sepeser pun dan tidak pernah menandatangani SPT.

Kepala Desa juga enggan menunjukkan bukti daftar penerima dan salinan SPT kepada publik, sehingga memicu kecurigaan lebih lanjut. Warga pun mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika tidak ada transparansi dan penyelesaian konkret. Harga jual lahan sebesar Rp6 juta per hektar dengan total luas 400 hektar turut menjadi perdebatan panas dalam forum tersebut

Pembeli Lahan Klaim Sudah Prosedural

Sementara itu, Muhamad Nasir selaku pembeli lahan menjelaskan bahwa proses pembelian sudah melalui pengecekan legalitas, termasuk survei lapangan bersama pihak desa dan KPHK. Ia menegaskan bahwa hanya sekitar 150–200 hektar lahan yang layak untuk ditanami sawit, dan telah ada kesepakatan kontribusi sebesar 20% dari hasil perkebunan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD).

Nasir juga menepis tudingan telah melakukan perambahan hutan. Ia menyebut alat berat yang ada di lokasi belum dioperasikan, menunggu legalitas rampung.

Pemerintah Daerah Minta Aktivitas Dihentikan

Asisten I Pemkab Kubu Raya, Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi ke Bupati. Ia juga memerintahkan agar tidak ada aktivitas alat berat di lokasi sebelum legalitas lahan benar-benar jelas.

Pemdes Kubu: Dana Desa Terbatas, Solusi Dicari di Luar Anggaran

Kepala Desa Hermawanyah menekankan bahwa keterbatasan Dana Desa membuat pemerintah desa mencari solusi di luar anggaran resmi, termasuk fasilitasi lahan di lokasi lain seperti Simpang Cabit. Ia juga menyayangkan langkah warga yang memilih mengadu ke luar jalur formal tanpa lebih dulu datang ke Kantor Desa.

“Mediasi seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa, bukan langsung dibawa keluar,” tegasnya.

Warga Desak Transparansi, Ancaman Hukum Menggantung

Dengan banyaknya warga yang merasa belum mendapatkan haknya, dan dugaan penyelewengan dana ganti rugi, mediasi ini berpotensi berujung ke jalur hukum. Desakan untuk transparansi dan kejelasan dokumen legal terus digaungkan.

Apakah mediasi ini akan menjadi titik terang atau justru membuka babak baru konflik hukum? Warga kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah..

(Jhony)