Bekasi,JEJAKHUKUM.NET- Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah. Menurut jenis dan fungsinya, mobil dinas pun terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.
Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya. Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
Ketua Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) Bekasi Oktofiasasi menjelaskan kepada awak media (20/2/2023), Kemarin malam ada kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios yang tertimpa pohon di wilayah tambun selatan kabupaten Bekasi dengan nopol B 1024 KQN, diduga merupakan kendaraan dinas merubah plat nopol dirubah jadi hitam dan warna bodi mobil yang lebih hitam dop.
“Sangat dimungkinkan bahwasanya banyak oknum pejabat yang melakukan manipulasi seperti itu padahal ada sanksi pidananya Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)* tidak menutup kemungkinan banyak oknum-oknum pejabat yang merubah kendaraan dinas menjadi hitam dan lain sebagainya”, ujar oktofiasasi
Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) mendesak Plt Wali Kota harus memanggil dan memeriksa dinas BPKAD terkait agar keabsahan mobil yang tertimpa pohon tersebut benar merupakan milik daerah atau milik pribadi.
“Jangan sampai memperdaya hukum karena mereka ini abdi negara,Plt Wali Kota harus berani dan tegas menegakan hukum, serta BPKAD harus membuat Barang Milik Daerah (BMD) kendaraan bermotor roda empat yang digunakan oleh para pejabat Pemkot” , tutup oktofiasasi. (*RED)