BOGOR | jejakhukum.net – Seorang pengemudi (driver) yang berprofesi sebagai anggota keamanan (security) telah kehilangan kendaraan, Telepon seluler, dompet, uang serta surat-surat berharga lainnya akibat dikelabui seorang pria yang berpura-pura menjadi penumpang. Peristiwa naas yang dialaminya terjadi Sabtu Malam 19 Agustus 2023, mobil yang dikendarainya raib dibawa kabur pelaku bertempat di Cinta Parahyangan Resto dan Karaoke, Jalan raya Cibogo KM.75, Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat sekira pukul 22.00 WIB.
Komarudin, pria kelahiran Jakarta 34 tahun silam selaku korban mengambil langkah tepat yang dengan segera melakukan buka laporan ke pihak Kepolisian Polres BOGOR Polda Jawa Barat (Jabar), yang terletak di Jalan Tegar Beriman, Tengah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat hari Senin 21 Agustus 2023 merupakan tindakan tepat dan memang sudah semestinya setelah menyadari kendaraannya hilang karena dicuri oleh pelaku yang menyamar menjadi penumpang.
Komarudin menceritakan bahwa awalnya pelaku berpura-pura menjadi penumpangnya dan meminta diantar ke tempat Resto dan Karaoke, setelah sampai dan berada dilokasi dirinya disuguhkan minuman, setelah meminumnya membuat Komarudin tak sadarkan diri diduga minuman telah dicampur obat bius.
“Setelah saya siuman dari pengaruh obat yang diberikan, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 2031 SOP, Telpon Genggam (HP) Merk VIVO type Y53 dan surat-surat berharga; seperti SIM A, SIM C, Kartu NPWP saya sudah berpindah tangan alias raib diambil pelaku,” ungkap Komarudin pada, Selasa (22/08/2023).
Selain itu, Komarudin juga mengaku, dirinya juga kehilangan e-KTP dan STNK asli berikut kunci kontak mobil tersebut. “Di dompet saya ada juga kartu anggota KTA Security dari PT. Shelter Nusantara serta STNK asli sepeda motor Honda VARIO bernopol B 3833 UOP,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi kriminal pencurian kendaraan merupakan sebuah tindak kejahatan serius yang harus ditanggapi oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dengan serius pula. Korban kejahatan ini mesti responsif menghadapinya agar memperbesar kemungkinan kendaraan yang hilang dapat ditemukan kembali.
Pelaporan kehilangan kendaraan yang dilakukannya langsung di Kepolisian Resort (Polres) Bogor tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bukti laporan polisi bernomor : LP / B / 1524 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR tanggal 21 Agustus 2023.
Laporkan kejadian kehilangan yang dialaminya secepatnya agar kepolisian juga bisa langsung bertindak sebab ada kemungkinan kendaraan belum dilarikan terlalu jauh oleh pelaku. Dan Komarudin pun berharap jajaran Reskrim Polres Bogor dapat segera dapat mengungkap kasus yang menimpanya serta bisa menangkap pelakunya.(*/dok-ist./biro-jakut/FAZZA)