Mr. Kim: Pernyataan Primitif Menghina Karawang dan Warganya Sendiri

News, Politik14 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 16 Juni 2024. Nurdin Syam, yang lebih dikenal dengan sapaan akrabnya, Mr. Kim, menyatakan keprihatinannya terhadap komentar yang dilontarkan oleh seorang pakar hukum dan anggota kelompok pakar DPRD mengenai kondisi Karawang. Dalam sebuah podcast “Titik Temu”, pakar tersebut menyebut Karawang sebagai daerah yang primitif. Menurut Wikipedia, “primitif” berarti “kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi”.

Mr. Kim menyayangkan pernyataan tersebut, terutama karena komentar itu datang dari seorang pengacara ternama yang telah mencari nafkah di Karawang, kota kelahirannya sendiri. Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sikap seorang lawyer hebat. “Mengkritisi infrastruktur dan tata kota Karawang tidak perlu dengan menyebutnya primitif. Jika Karawang primitif, berarti beliau juga termasuk di kalangan primitif tersebut,” ujar Mr. Kim.

Lebih lanjut, Mr. Kim menegaskan bahwa kebijakan tata kelola kota ada di tangan para pemimpin terdahulu. Oleh karena itu, jika ingin mengkritisi, sebaiknya kritik tersebut diarahkan langsung kepada individu yang saat ini bergabung dengan calon bupati yang dipromosikannya. “Kenapa tidak mengkritisi orang yang sekarang bergabung dengan calon bupati yang dia dukung?” tambahnya.

Mr. Kim juga menyayangkan penggunaan kata “Cina” yang membandingkan jagoannya sebagai pribumi asli Karawang. Ia mengingatkan bahwa sejarah Karawang memiliki akar yang dalam dengan kedatangan Khalifah Syekh Quro dari Cina. “Mesjid peninggalan Syekh Quro, yang kini diketuai oleh AJAM, baru-baru ini digunakan sebagai gudang penyimpanan baliho. Hal tersebut jelas melanggar hukum Islam dalam hadis dan aturan Bawaslu,” kata Mr. Kim, mengingatkan untuk berhati-hati dengan narasi yang mengandung unsur SARA.

Menurut Mr. Kim, pakar tersebut juga menikmati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara rutin setiap bulan sebagai tim pakar DPRD. Namun, komentar negatifnya terhadap pemerintah daerah Karawang seringkali tidak berdasar. “Publik menilai sikapnya sebagai ambiguitas. Di satu sisi, ia menikmati APBD, di sisi lain, ia mengkritik tanpa dasar yang jelas,” jelas Mr. Kim.

Mr. Kim juga mempertanyakan kinerja tim pakar DPRD yang dianggapnya amburadul. 

“Wajar dong jika kami mengkritisi PAKAR? Ingat, tupoksi sebagai tim pakar DPRD adalah memberi saran dan masukan yang bersifat ilmiah/akademis, bukan beropini liar seperti itu. Wajar jika publik jadi ragu dengan kepakarannya, karena sikap dan pernyataan-pernyataannya tidak menunjukkan kompetensinya sebagai pakar. Lantas, uang rakyat yang diterimanya setiap bulan sia-sia dong?”

Sebagai penutup, Mr. Kim mengajukan usul yang mengejutkan: membubarkan kelompok pakar DPRD yang dianggapnya tidak bermanfaat dan hanya memboroskan anggaran. “BUBARKAN KELOMPOK PAKAR DPRD TIDAK ADA FAEDAH, Pemborosan Anggaran,” serunya dengan tegas.

Tanggapan Mr. Kim ini diharapkan dapat membuka mata publik tentang pentingnya kritik yang konstruktif dan berdasar dalam pembangunan kota, serta mempertanyakan kembali efektivitas kelompok pakar dalam pemerintahan daerah. (Red)